Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Halikinnor menyatakan bahwa pihaknya berencana merombak struktur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan berdampak pada sejumlah kepala dinas berpotensi non job.
"Kami tengah menyiapkan susunan baru sejumlah OPD. Insyaallah mulai 1 Januari 2024 sudah beroperasi," kata Halikinnor di Sampit, Jumat.
Berdasarkan pemetaan jumlah OPD di Kotim saat ini ada 48 meliputi dinas, badan, sub bidang, hingga kecamatan. Namun, setelah perombakan diperkirakan jumlah OPD akan berkurang menjadi 47. Dalam perombakan struktur OPD ini ada dinas yang akan dimekarkan, tapi ada pula yang justru digabung.
Dinas yang akan dimekarkan tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) yang nantinya akan dibagi dua, yakni Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan.
"Dinas PUPRPRKP ini kami pecah karena beban kerjanya cukup besar. Meski, telah dipecah nanti polanya tetap maksimal dan tipenya pun tetap tipe A," ujar Halikin.
Sementara itu, 4 dinas lainnya akan digabung, antara lain Dinas Pertanian bergabung dengan Dinas Ketahanan Pangan, lalu Dinas Koperasi dan UMKM bergabung dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
Halikin menjelaskan, alasannya menggabung sejumlah dinas tersebut karena menurutnya tupoksi yang dijalankan hampir sama, sehingga keputusan ini diambil untuk efisiensi dan menghemat anggaran.
"Setelah saya pelajari sebagian besar tupoksinya hampir sama, jadi biar lah kita miskin struktur tapi kaya fungsi. Lebih baik kita menghemat, tapi fungsinya lebih besar," ucapnya.
Baca juga: Bupati Kotim tegaskan perbaikan jalan terus ditingkatkan
Ia melanjutkan, sehubungan dengan perombakan struktur OPD ini pada akhir tahun ini ia akan segera melantik kepala dinas untuk menyesuaikan perubahan tersebut.
Halikin menyebutkan kemungkinan ada kepala dinas yang langsung dilantik sebagai definitif dan ada pula sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Sedangkan, untuk kepala dinas pada OPD yang bersangkutan saat ini ada kemungkinan masih menjabat sebagai kepala dinas kedepannya dan ada pula yang non job.
"Untuk kepala dinas itu kan tidak wajib menjabat di posisi itu, nanti tergantung penilaian Bupati. Saya pasti akan menilai berdasarkan kinerja, jadi siapa pun yang menjadi kepala dinas nanti itu yang kita percaya," jelasnya.
Baca juga: SPBN di Kotim siap dibangun 2024
Baca juga: Pelantikan serentak 79 kades di Kotim dijadwalkan 11 Desember
Baca juga: Penerbangan perdana TransNusa di Kotim berpotensi tertunda