Tak lagi cash, KPK nilai korupsi kepala daerah semakin canggih

id korupsi kepala daerah,KPK,Kalteng,orupsi kepala daerah semakin canggih,Asep Guntur Rahayu

Tak lagi cash, KPK nilai korupsi kepala daerah semakin canggih

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah sudah tidak dilakukan secara langsung, tetapi melalui seseorang yang menjadi perwakilan atau representasi.

“Modusnya sudah mulai bergeser, sehingga kalau kami mencari yang direct atau langsung, yang dia terima sendiri, nah itu sudah menjadi hal yang mereka hindari gitu ya oleh para pelaku ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut ketika berbicara mengenai kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW).

“Jadi, menunjuk nomine lah, kemudian atas nama orang lain atau yang menerima orang lain gitu ya. Itu tren yang berkembang,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK memerlukan waktu yang cukup untuk membongkar praktik korupsi menggunakan perwakilan atau representasi, bukan secara langsung.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025 dan mengamankan lima orang.

Pada 11 Desember 2025, KPK mengumumkan lima orang tersebut sebagai tersangka, yakni Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra (RHS), adik Bupati Lampung Tengah sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah Ranu Hari Prasetyo (RNP), Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito Wijaya bernama Anton Wibowo (ANW), serta Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).

Kelima orang tersebut menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.

Adapun KPK menduga Ardito Wijaya menerima Rp5,75 miliar terkait kasus tersebut, dan memakai Rp5,25 miliar guna melunasi pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye selama Pilkada 2024.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.