DPRD Kalteng paparkan struktur APBD 2024

id Ketua Badan Anggaran DPRD kalteng, DPRD Kalimantan Tengah, Freddy Ering, DPRD kalteng, Kalimantan Tengah, kalteng

DPRD Kalteng paparkan struktur APBD 2024

Suasana rapat paripurna penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kalteng dan Gubernur Kalteng di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa (28/11/2023). ANTARA/HO-MMC Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Anggaran DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering menyatakan bahwa struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) provinsi untuk tahun 2024 yang telah disepakati dan disahkan, terdiri dari pendapatan daerah Rp7,6 triliun lebih, dan belanja daerah Rp8,7 triliun lebih.

Untuk pendapatan daerah yang mencapai Rp7,6 triliun pada tahun 2024 itu berasal dari transfer pemerintah pusat sebesar Rp4,944 triliun dan pendapatan asli daerah (PAD) Rp2,684 triliun, kata Freddy Ering di Palangka Raya, Rabu.

"PAD Kalteng Rp2,684 triliun itu terdiri dari pajak daerah Rp2,203 triliun, retribusi daerah Rp21,924 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 27 miliar lebih, lain-lain pendapatan yang sah Rp431 miliar lebih," ucapnya.

Kemudian dari sisi Belanja Daerah yang mencapai Rp 8,799 triliun lebih, lanjut Ketua Komisi I DPRD Kalteng ini, terbagi dalam belanja operasi Rp 6.257 triliun lebih, diikuti belanja modal Rp2,251 triliun lebih, dan belanja tidak terduga Rp254 miliar lebih.

"Untuk rincian belanja operasi, yang terdiri dari, Belanja Pegawai Rp 1,615 triliun lebih, Belanja Barang dan Jasa Rp 3,70 triliun, Belanja Hibah Rp 442 miliar, Belanja Bantuan Sosial Rp 5 miliar lebih," kata Freddy Ering.

Pada tanggal 28 November 2023 telah dilaksanakan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kalteng dan Gubernur Kalteng melalui Wakil Gubernur terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Kalteng tahun Anggaran 2024.

Baca juga: DPRD Kalteng minta sosialisasi semua perda dan pergub lebih dimaksimalkan

Wagub Kalteng Edy Pratowo mengatakan bahwa setelah disetujuinya Raperda tentang APBD 2024 ini, maka selanjutnya menunggu persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Setelah itu, akan segera ditetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2024.

Dirinya pun mengingatkan dan mengharapkan perhatian yang sungguh-sungguh kepada semua Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan kinerjanya, yaitu dengan melakukan upaya penajaman prioritas serta benar-benar mengawasi jalannya pelaksanaan kegiatan.

"Jadi dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk memperoleh hasil yang optimal," demikian Edy Pratowo.

Baca juga: DPRD Kalteng minta program pengentasan kemiskinan harus terus diperkuat

Baca juga: DPRD Kalteng minta BUMD jadi pilar utama peningkatan PAD

Baca juga: Jangkau masyarakat desa, pemda se-Kalteng perlu adakan Samsat pembantu