Bapenda Pulang Pisau maksimalkan tiga jenis retribusi daerah

id Kepala Bapenda Pulang Pisau, Badan Pendapatan Daerah, Bapenda Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Zulkadri, Kalteng

Bapenda Pulang Pisau maksimalkan tiga jenis retribusi daerah

Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Pulang Pisau Catur Lestari Dewi bersama Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Bapenda Pulang Pisau Indrawan. ANTARA/Dita Marsena.

Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Zulkadri melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Catur Lestari Dewi menegaskan, pihaknya terus memaksimalkan tiga jenis retribusi daerah.

"Tiga jenis retribusi daerah yang terus dimaksimalkan ini yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu," kata Catur Lestari Dewi di Pulang Pisau, Selasa.

Dia menerangkan, retribusi jasa umum ini merupakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah kepada individu atau badan yang menikmati pelayanan publik tertentu.

Adapun beberapa contohnya, yakni pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan pasar serta pelayanan lain yang menjadi sumber pendapatan daerah dan mendukung kualitas pelayanan publik.

"Jasa ini disediakan untuk kepentingan umum, tetapi pembayarannya bersifat timbal balik atas manfaat yang diterima pengguna," katanya.

Ia menjelaskan terkait retribusi jasa usaha merupakan pungutan atas penggunaan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, salah satunya pemanfaatan aset milik pemerintah daerah seperti penyewaan bangunan atau fasilitas tertentu milik pemerintah.

Mekanisme ini, paparnya, membantu daerah memperoleh tambahan yang diarahkan untuk peningkatan layanan publik secara berkelanjutan.

"Retribusi jasa usaha memastikan pemanfaatan aset daerah dilakukan secara tertib," jelasnya.

Baca juga: Banyak pekerja jasa kontruksi di Pulpis belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Retribusi perizinan tertentu, terangnya, merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan perizinan tertentu bagi individu atau badan.

Ia mengatakan jenis retribusi ini bertujuan memastikan proses perizinan berjalan tertib serta membantu menjaga kualitas pelayanan.

"Contoh retribusi perizinan tertentu meliputi persetujuan bangunan gedung (PBG)," jelasnya.

Kepala Sub Bidang Pembinaan dan Pengawasan Bapenda Pulang Pisau Indrawan mengatakan setiap jenis retribusi dikelola sesuai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemungut retribusi yang mengelola layanan langsung di lapangan.

Ia menyebutkan contohnya seperti retribusi sewa pertokoan dikelola oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UMKM).

"Bapenda Pulang Pisau berperan dalam pengawasan dan pelaporan hasil penerimaan," terangnya.

Bapenda Pulang Pisau pun memastikan retribusi ini tidak hanya tertagih tetapi juga memberikan manfaatnya nyata bagi masyarakat. Untuk itu, seluruh OPD di Pulang Pisau didorong memanfaatkan hasil retribusi untuk peningkatan kualitas layanan, seperti perbaikan sarana pasar serta percepatan proses perizinan agar manfaatnya langsung dirasakan masyarakat.

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau perkuat perlindungan terhadap tenaga kerja

Baca juga: Bupati Pulang Pisau apresiasi MUI ikut menjaga kerukunan umat beragama

Baca juga: Pemkab Pulang Pisau gelar pasar penyeimbang jelang Natal dan Tahun Baru


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.