Pulang Pisau (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Tony Harisinta mengakui sekarang ini sedang disusun Peraturan Bupati (Perbup) terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sebagai fondasi memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja.
"Perbup BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025 diusahakan selesai tahun ini, sehingga dapat menjadi dasar hukum pada tahun 2026," Kata Tony di Pulang Pisau, Selasa.
Dia menyebut, regulasi tersebut penting sebagai upaya BPJS ketenagakerjaan tidak hanya dinikmati Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan juga menjangkau pekerja rentan seperti ustad, petani/pekebun dan kelompok pekerja lainnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Pekerja rentan sering luput dari perhatian padahal kontribusinya besar sehingga kebijakan inklusif ini menghadirkan keadilan sosial dalam sistem jaminan ketenagakerjaan," terangnya.
Tony pun menegaskan pada tahun 2026 Kabupaten Pulang Pisau ditargetkan tidak lagi berada pada level merah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi meningkat menuju level hijau berkelanjutan melalui komitmen lintas sektor pengawasan evaluasi konsisten menyeluruh.
"Target level hijau merupakan simbol keseriusan pemerintah setempat dalam memastikan seluruh pekerja terlindungi," tandas dia.
Baca juga: Bupati Pulang Pisau apresiasi MUI ikut menjaga kerukunan umat beragama
sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Nanang Dwi Priharyadi mengatakan terkait 300 proyek yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, akan terus mendorong pelaksanaan sosialisasi secara berkelanjutan.
"Sosialisasi ini penting karena pemahaman penyedia jasa menentukan keselamatan pekerja proyek dan keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pulang Pisau secara nyata," kata Nanang.
Menurutnya Pemkab Pulpis perlu menetapkan target kepesertaan BPJS ketenagakerjaan yang menyeluruh, sehingga seluruh segmen pekerja di daerah ini terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
"Penetapan target menyeluruh membantu pemerintah mengukur kinerja perlindungan tenaga kerja sekaligus memastikan pembangunan berjalan seimbang," demikian Nanang.
Baca juga: Pemkab Pulang Pisau gelar pasar penyeimbang jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Bapenda Pulang Pisau maksimalkan tiga jenis retribusi daerah
Baca juga: Bapenda Pulang Pisau gandeng pemerintah desa tingkatkan PAD
