Polisi tilang anak putus sekolah kendarai truk fuso
Rabu, 7 Agustus 2019 15:36 WIB
Anggota Polres Bogor, Jawa Barat menindak seorang sopir truk di bawah umur, D (15) di Jalan Raya sekitaran Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/8/2019). (Humas Polres Bogor)
Parungpanjang, Bogor (ANTARA) - Anggota Polres Bogor, Jawa Barat menindak seorang sopir truk di bawah umur, D (15), saat mengendarai truk jenis Fuso di Jalan Raya sekitaran Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Selasa.
"Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil supir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut," ujar Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri.
Karena, sesuai Persyaratan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) perseorangan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang No 22 Tahun 2009, dijelaskan bahwa batas usia kepemilikan SIM golongan BI yakni usia 20 tahun.
"Berkendara di bawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain," terangnya.
Fadli mengatakan, remaja laki-laki pengendara truk bernomor polisi A 9071 ZX merupakan anak putus sekolah. Sehingga, waktu sehari-harinya sebagian diisi dengan menjadi sopir truk pengganti.
Kini, truk tanpa muatan itu diamankan di Mako Polsek Parung Panjang, menunggu pemilik kendaraan beserta sopirnya menjalani pemeriksaan.
“Kami juga ingin mengajak pihak-pihak terkait untuk bersama aware_terkait permasalahan ini. Karena memang yang bersangkutan merupakan anak putus sekolah dan saat ini hidup sebatang kara guna memenuhi kebutuhan hidupnya, anak tersebut juga butuh perhatian,” kata Fadli.
"Kami melakukan penindakan penilangan terhadap pengendara tersebut dan memanggil supir asli yang seharusnya mengendarai truk tersebut," ujar Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fadli Amri.
Karena, sesuai Persyaratan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) perseorangan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang No 22 Tahun 2009, dijelaskan bahwa batas usia kepemilikan SIM golongan BI yakni usia 20 tahun.
"Berkendara di bawah umur sangatlah membahayakan bagi keselamatan dirinya dan juga orang lain," terangnya.
Fadli mengatakan, remaja laki-laki pengendara truk bernomor polisi A 9071 ZX merupakan anak putus sekolah. Sehingga, waktu sehari-harinya sebagian diisi dengan menjadi sopir truk pengganti.
Kini, truk tanpa muatan itu diamankan di Mako Polsek Parung Panjang, menunggu pemilik kendaraan beserta sopirnya menjalani pemeriksaan.
“Kami juga ingin mengajak pihak-pihak terkait untuk bersama aware_terkait permasalahan ini. Karena memang yang bersangkutan merupakan anak putus sekolah dan saat ini hidup sebatang kara guna memenuhi kebutuhan hidupnya, anak tersebut juga butuh perhatian,” kata Fadli.
Pewarta : M Fikri Setiawan
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Buka diler baru di Ampah, Mitsubishi komitmen tingkatkan pelayanan ke konsumen
15 May 2025 13:59 WIB
Mitsubishi Fuso hadirkan 'Cabin & Chassis Repair' pertama di Indonesia
28 August 2023 15:41 WIB, 2023
Tiga truk fuso berhasil dievakuasi dari KM Satya Kencana yang karam
10 November 2022 17:39 WIB, 2022
Seorang sopir asal Banjarmasin ditemukan meninggal dunia di Buntok
29 September 2022 18:16 WIB, 2022
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB