Banjarmasin (ANTARA) - Seorang ibu rumah tangga ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan karena kedapatan menyimpan sebanyak 16 paket narkotika jenis sabu.
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengungkapkan, sabu yang menjerat tersangka ditemukan di rumah berinisial KM (37), Rabu (7/8).
"16 paket sabu yang ditemukan total beratnya 11,15 gram serta ada 3 lembar plastik klip yang masih ada sisa sabu," terang Sigit di Banjarmasin, Kamis.
Tak hanya sebagai pengedar, tersangka juga selaku penyalahguna karena mengakui telah mengonsumsi narkoba sehari sebelum polisi menangkapnya.
Hal itu diperkuat dari temuan dua buah pipet kaca dan tiga buah alat hisap sabu dari penggeledahan yang dilakukan petugas di rumahnya Jalan Purnasakti Komplek Hasan Yamani I, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Sigit yang mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto juga membeberkan jika pihaknya masih mengejar suami tersangka yang diketahui sebagai pemilik barang haram tersebut.
Sang pria yang sudah dikantongi petugas identitasnya itu menghilang sebelum tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A melakukan penangkapan.
Kini tersangka wanita masih menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan. Penyidik menjeratnya Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro mengungkapkan, sabu yang menjerat tersangka ditemukan di rumah berinisial KM (37), Rabu (7/8).
"16 paket sabu yang ditemukan total beratnya 11,15 gram serta ada 3 lembar plastik klip yang masih ada sisa sabu," terang Sigit di Banjarmasin, Kamis.
Tak hanya sebagai pengedar, tersangka juga selaku penyalahguna karena mengakui telah mengonsumsi narkoba sehari sebelum polisi menangkapnya.
Hal itu diperkuat dari temuan dua buah pipet kaca dan tiga buah alat hisap sabu dari penggeledahan yang dilakukan petugas di rumahnya Jalan Purnasakti Komplek Hasan Yamani I, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Sigit yang mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto juga membeberkan jika pihaknya masih mengejar suami tersangka yang diketahui sebagai pemilik barang haram tersebut.
Sang pria yang sudah dikantongi petugas identitasnya itu menghilang sebelum tim yang dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Andi A melakukan penangkapan.
Kini tersangka wanita masih menjalani pemeriksaan dan dilakukan penahanan. Penyidik menjeratnya Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.