Polda Kalteng amankan residivis narkoba di Palangka Raya

id Polda Kalteng,residivis narkoba,palangka raya,kalteng,narkoba,sabu sabu,Kabid Humas Polda Kalteng, Erlan Munaji

Polda Kalteng amankan residivis narkoba di Palangka Raya

Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, pada saat meringkus kedua pelaku, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Humas Polda Kalteng.

Palangka Raya (ANTARA) - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 ons di wilayah Kota Palangka Raya.



"Pelaku berinisial ES (41) dan MH (33). Dari kedua pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar seberat kurang lebih 2 ons," kata Kalolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu.



Dia menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi di pinggir Jalan Tjilik Riwut kilometer 43, Kota Palangka Raya, petugas berhasil menemukan satu ons narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial ES (41), pada Jumat (29/11) sore.



Dari terduga pelaku ES, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan petugas kepolisian langsung menuju sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut kilometer 52, Kabupaten Kotawaringin Timur yang diduga menjadi tempat barang haram tersebut disimpan, kemudian petugas kembali mengamankan satu orang berinisial MH (33) dan menemukan barang bukti serupa, yakni 1 ons narkotika jenis sabu, pada Jumat (29/11) malam.



"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian kami amankan di Mapolda Kalteng untuk kami lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.



Erlan juga mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku ES merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, yakni tindak pidana narkotika dan baru bebas pada 2024 ini.



Untuk itu saat ini kedua terduga pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut terkait peredaran narkotika di Kalteng dan penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.



"ES dan MH terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai efek jera bagi para pelaku peredaran barang haram tersebut," ujarnya.



Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menjelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kalteng.



Namun hal tersebut perlu adanya sinergi dari seluruh pihak, agar ke depan Kalteng dapat menjadi provinsi yang bebas dari peredaran narkoba.



"Ini juga komitmen kami untuk menjaga masa depan generasi muda kita, agar mereka bisa menjadi generasi emas penerus pembangunan daerah," demikian Dodo.