Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menegaskan tidak main-main dalam penegakan hukum terhadap pembakar lahan karena telah menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat luas.
"Kami sudah memasang garis polisi di 71 lokasi kebakaran lahan. Dari jumlah itu, ada empat yang sedang diproses hukum dengan empat tersangka, termasuk satu tersangka yang dalam DPO (daftar pencarian orang)," tegas Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Aribowo saat di Posko Penanggulangan Karhutla Kotawaringin Timur di Sampit, Sabtu.
Rommel menegaskan, saat ini penyelidikan masih dilakukan terhadap kebakaran lahan, khususnya yang sudah dipasangi garis polisi. Selain itu, pihaknya juga menyelidiki dua kebakaran lahan di areal yang diduga milik perusahaan perkebunan.
Dari kasus yang sedang ditangani, umumnya tersangkanya merupakan pria berumur atau sudah tua. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan sehingga tersangka tidak ditahan.
Alasan lainnya, penahanan tidak dilakukan karena melihat ancaman hukumannya karena selain dijerat dengan KUHP, tersangka juga dikenakan sangkaan pelanggaran peraturan daerah.
Jika tersangka pembakar lahan memang harus ditahan, Rommel memastikan penahanan akan dilakukan. Penegakan hukum tidak akan pandang bulu.
"Penegakan hukum harus dilakukan karena diduga ada kesengajaan. Bahkan ada lahan yang jelas-jelas sudah ditebas dan dibersihkan, tetap dibakar juga," ujar Rommel.
Rommel menambahkan, saat rapat di istana negara beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo menekankan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan lahan. Hal itu harus dikedepankan karena menyangkut keselamatan masyarakat luas.
Hal itu menjadi perhatian serius pihaknya sejak awal. Bukan soal khawatir akan dicopot dari jabatan, tetapi lebih pada khawatir kebakaran lahan akan membawa dampak penderitaan yang sangat buruk bagi masyarakat.
Baca juga: Prihatin kebakaran lahan, Bhayangkari Polres Kotim bantu Satgas Karhutla
Baca juga: Puntung rokok pun bisa picu kebakaran lahan
Saat kebakaran lahan dan kabut asap parah 2015 lalu, Indonesia menderita kerugian sekitar Rp221 triliun ditinjau dari semua aspek. Kejadian buruk itu diharapkan tidak sampai terulang karena mengancam keselamatan masyarakat luas.
Rommel mengajak masyarakat peduli dan membantu mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Jika ada yang tetap ngotot membakar lahan, dia memastikan tindakan tegas akan diambil.
"Karhutla ini bukan lilin kue ulang tahun yang ditiup langsung padam. Perlu partisipasi semua pihak untuk mencegah dan menanggulanginya. Mari kita sama-sama menghargai dan menjaga keselamatan kita dan orang-orang di sekitar kita," demikian Rommel.
"Kami sudah memasang garis polisi di 71 lokasi kebakaran lahan. Dari jumlah itu, ada empat yang sedang diproses hukum dengan empat tersangka, termasuk satu tersangka yang dalam DPO (daftar pencarian orang)," tegas Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Wakapolres Kompol Endro Aribowo saat di Posko Penanggulangan Karhutla Kotawaringin Timur di Sampit, Sabtu.
Rommel menegaskan, saat ini penyelidikan masih dilakukan terhadap kebakaran lahan, khususnya yang sudah dipasangi garis polisi. Selain itu, pihaknya juga menyelidiki dua kebakaran lahan di areal yang diduga milik perusahaan perkebunan.
Dari kasus yang sedang ditangani, umumnya tersangkanya merupakan pria berumur atau sudah tua. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan sehingga tersangka tidak ditahan.
Alasan lainnya, penahanan tidak dilakukan karena melihat ancaman hukumannya karena selain dijerat dengan KUHP, tersangka juga dikenakan sangkaan pelanggaran peraturan daerah.
Jika tersangka pembakar lahan memang harus ditahan, Rommel memastikan penahanan akan dilakukan. Penegakan hukum tidak akan pandang bulu.
"Penegakan hukum harus dilakukan karena diduga ada kesengajaan. Bahkan ada lahan yang jelas-jelas sudah ditebas dan dibersihkan, tetap dibakar juga," ujar Rommel.
Rommel menambahkan, saat rapat di istana negara beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo menekankan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan lahan. Hal itu harus dikedepankan karena menyangkut keselamatan masyarakat luas.
Hal itu menjadi perhatian serius pihaknya sejak awal. Bukan soal khawatir akan dicopot dari jabatan, tetapi lebih pada khawatir kebakaran lahan akan membawa dampak penderitaan yang sangat buruk bagi masyarakat.
Baca juga: Prihatin kebakaran lahan, Bhayangkari Polres Kotim bantu Satgas Karhutla
Baca juga: Puntung rokok pun bisa picu kebakaran lahan
Saat kebakaran lahan dan kabut asap parah 2015 lalu, Indonesia menderita kerugian sekitar Rp221 triliun ditinjau dari semua aspek. Kejadian buruk itu diharapkan tidak sampai terulang karena mengancam keselamatan masyarakat luas.
Rommel mengajak masyarakat peduli dan membantu mencegah serta menanggulangi kebakaran hutan dan lahan. Jika ada yang tetap ngotot membakar lahan, dia memastikan tindakan tegas akan diambil.
"Karhutla ini bukan lilin kue ulang tahun yang ditiup langsung padam. Perlu partisipasi semua pihak untuk mencegah dan menanggulanginya. Mari kita sama-sama menghargai dan menjaga keselamatan kita dan orang-orang di sekitar kita," demikian Rommel.