Nanga Bulik (ANTARA) - Jajaran Sat Narkoba Polres Lamandau, Kalimantan Tengah, menangkap tiga orang pelaku narkoba jenis sabu yang berawal dari ditangkapnya
seorang perempuan berinisial A (31) warga Jalan HM Idris RT 17 Kelurahan Baru Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat yang diduga saat menumpang bus Damri Dari Pontianak, Kalimantan Barat.
"Ketiga pelaku kini sudah kami amankan di Mapolres Lamandau," kata Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna melalui Kasat Narkoba Iptu I Made Rudia di Nanga Bulik, Senin.
Penangkapan A bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa akan ada seorang perempuan yang akan turun dari Pontianak ke Lamandau, membawa narkotika dengan menumpang bus Damri pada Selasa (6/8) pukul 19.00 Wib.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim dari Satnarkoba Polres Lamandau segera melakukan penghadangan jalan lintas trans Kalimantan kilometer 4 Kelurahan Nanga Bulik, dan segera melakukan penggeledahan barang dan badan kepada terduga pelaku.
"Dalam penggeledahan badan dan barang bawaan terduga pelaku, berhasil ditemukan sebanyak empat plastik klip yang berisi serbuk putih dan diduga sabu seberat 9,22 gram, beserta lima butir pil ekstasi," katanya.
Berdasarkan keterangan dari A, narkoba tersebut ia beli dari Pontianak berdasarkan pesanan dari seseorang yang rencananya akan ia antarkan setiba di Nanga Bulik.
"Dari pelaku A inilah kemudian kita lakukan pengembangan yang mengarah pada pemesan barang haram yang juga seorang perempuan berinisial K (42) di sebuah salon," tambahnya.
Pada saat penangkapan K, tim membuat skenario dengan menyuruh A menyerahkan paket sabu yang sudah di pesan K, yang sebelumnya telah mentransfer uang sebesar Rp500.000, setelah satu paket sabu yang dipesan diterima K, polisi langsung meringkusnya.
"Dari tangan K ini juga berhasil diamankan satu klip kecil sabu seberat 0,37 gram," bebernya.
Belum puas dengan dua tersangka yang berhasil ditangkap, Satnarkoba terus melakukan pengembangan terhadap dua pelaku tersebut, yang mengarah ke sebuah tempat karaoke, di Kecamatan Menthobi Raya, di mana salah seorang pemesan lainnya seorang pria berinisial M (43) sering berada ditempat tersebut.
Setelah dilakukan komunikasi antara A dan M akhirnya disepakati tempat pertemuan, meluncurlah tim Satnarkoba Polres Lamandau bersama A ke tempat tersebut, saat barang sudah berada di tangan M, polisi kembali meringkusnya.
Dari tangan M polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu dalam plastik klip seberat 4,47 Gram, uang tunai Rp5 juta dan satu handphone.
" Atas perbuatannya kepada tiga tersangka, dijerat dengan pasal 114 (1), dan pasal 112 (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," demikian I Made.
seorang perempuan berinisial A (31) warga Jalan HM Idris RT 17 Kelurahan Baru Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat yang diduga saat menumpang bus Damri Dari Pontianak, Kalimantan Barat.
"Ketiga pelaku kini sudah kami amankan di Mapolres Lamandau," kata Kapolres Lamandau AKBP Andiyatna melalui Kasat Narkoba Iptu I Made Rudia di Nanga Bulik, Senin.
Penangkapan A bermula dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa akan ada seorang perempuan yang akan turun dari Pontianak ke Lamandau, membawa narkotika dengan menumpang bus Damri pada Selasa (6/8) pukul 19.00 Wib.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim dari Satnarkoba Polres Lamandau segera melakukan penghadangan jalan lintas trans Kalimantan kilometer 4 Kelurahan Nanga Bulik, dan segera melakukan penggeledahan barang dan badan kepada terduga pelaku.
"Dalam penggeledahan badan dan barang bawaan terduga pelaku, berhasil ditemukan sebanyak empat plastik klip yang berisi serbuk putih dan diduga sabu seberat 9,22 gram, beserta lima butir pil ekstasi," katanya.
Berdasarkan keterangan dari A, narkoba tersebut ia beli dari Pontianak berdasarkan pesanan dari seseorang yang rencananya akan ia antarkan setiba di Nanga Bulik.
"Dari pelaku A inilah kemudian kita lakukan pengembangan yang mengarah pada pemesan barang haram yang juga seorang perempuan berinisial K (42) di sebuah salon," tambahnya.
Pada saat penangkapan K, tim membuat skenario dengan menyuruh A menyerahkan paket sabu yang sudah di pesan K, yang sebelumnya telah mentransfer uang sebesar Rp500.000, setelah satu paket sabu yang dipesan diterima K, polisi langsung meringkusnya.
"Dari tangan K ini juga berhasil diamankan satu klip kecil sabu seberat 0,37 gram," bebernya.
Belum puas dengan dua tersangka yang berhasil ditangkap, Satnarkoba terus melakukan pengembangan terhadap dua pelaku tersebut, yang mengarah ke sebuah tempat karaoke, di Kecamatan Menthobi Raya, di mana salah seorang pemesan lainnya seorang pria berinisial M (43) sering berada ditempat tersebut.
Setelah dilakukan komunikasi antara A dan M akhirnya disepakati tempat pertemuan, meluncurlah tim Satnarkoba Polres Lamandau bersama A ke tempat tersebut, saat barang sudah berada di tangan M, polisi kembali meringkusnya.
Dari tangan M polisi berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu dalam plastik klip seberat 4,47 Gram, uang tunai Rp5 juta dan satu handphone.
" Atas perbuatannya kepada tiga tersangka, dijerat dengan pasal 114 (1), dan pasal 112 (1), UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," demikian I Made.