Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengajukan tambahan kouta penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjumlah 139 orang sehingga totalnya mencapai 428 orang.
"Jumlah ini muncul setelah kami melakukan kalkulasi dengan kemampuan anggaran Pemkot Depok," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri di Depok, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa dari jumlah 428 orang tersebut, 128 untuk kuota CPNS dan 300 untuk PPPK karena komposisi antara CPNS dan PPPK harus 30 berbanding 70
"Pengajuan tambahan PPPK karena adanya penawaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan BR)," ujarnya.
Dalam penambahan kuota itu, pihaknya memprioritaskan tenaga fungsional pendidik dan kesehatan.
Untuk tenaga teknis lainnya, kata dia, pemkot bukan tidak membutuhkan melainkan arahan dari Kemenpan RB memprioritaskan dua tenaga fungsional tersebut.
"Memang kami butuh banyak tenaga teknis, antara lain tenaga ahli pajak, akuntansi, teknis pengawas bangunan, dan fungsional tera. Namun, dari Menpan sendiri untuk tenaga di luar pendidik dan kesehatan moratorium terlebih dahulu," kata dia.
"Jumlah ini muncul setelah kami melakukan kalkulasi dengan kemampuan anggaran Pemkot Depok," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri di Depok, Rabu.
Dia menjelaskan bahwa dari jumlah 428 orang tersebut, 128 untuk kuota CPNS dan 300 untuk PPPK karena komposisi antara CPNS dan PPPK harus 30 berbanding 70
"Pengajuan tambahan PPPK karena adanya penawaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan BR)," ujarnya.
Dalam penambahan kuota itu, pihaknya memprioritaskan tenaga fungsional pendidik dan kesehatan.
Untuk tenaga teknis lainnya, kata dia, pemkot bukan tidak membutuhkan melainkan arahan dari Kemenpan RB memprioritaskan dua tenaga fungsional tersebut.
"Memang kami butuh banyak tenaga teknis, antara lain tenaga ahli pajak, akuntansi, teknis pengawas bangunan, dan fungsional tera. Namun, dari Menpan sendiri untuk tenaga di luar pendidik dan kesehatan moratorium terlebih dahulu," kata dia.