Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo membacakan surat dari Presiden Joko Widodo yang berisi hasil kajian rencana pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur, pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
"Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo pada Senin kemarin. Surat dari Presiden itu bernomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019, perihal penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota," kata Bambang Soesatyo yang saat itu memimpin rapat paripurna.
Rapat paripurna DPR RI pada Selasa hari ini, adalah rapat paripurna keempat masa persidangan I tahun 2019-2020. Berdasarkan catatan daftar hadir, jumlah anggota DPR RI yang hadir ada sebanyak 282 anggota dari 560 anggota.
Baca juga: 95,7 persen tidak setuju permindahan Ibu Kota
Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, pimpinan DPR RI menerima surat dari Presiden Joko Widodo pada Senin (26/8) melalui Sekretaris Jenderal DPR RI, dan kemudian dibacakan pada rapat paripurna hari Selasa ini.
"Berdasarkan aturan Tata Tertib DPR RI No. 1 Tahun 2014, maka surat dari Presiden itu selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
Menurut Bamsoet, surat dari Presiden tersebut hanya pemberitahuan kajian mengenai rencana pemindahan ibu kota negara, bukan naskah akademik atau usulan RUU Pemindahan Ibu Kota Negara. "Karena itu, pada rapat paripurna ini hanya membacakan surat, tidak ada pengambilan keputusan," katanya.
Agenda lainnya pada rapat paripurna hari ini adalah penyampaian Laporan Implementasi Reformasi DPR RI, Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, setelah pembacaan surat dari Presiden Joko Widodo, selanjutnya DPR RI akan menunggu tindak lanjut dari Pemerintah yakni penyampaikan RUU tentang Pemindahan Ibu Kota Negara.
Baca juga: Daerah ini siap jadi penyangga ibu kota negara baru
Baca juga: Warga Kalteng diminta lapang dada terpilihnya ibu kota negara ke Kaltim
Baca juga: Pemindahan ibu kota paling lambat 2024, kata Bappenas
"Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden Joko Widodo pada Senin kemarin. Surat dari Presiden itu bernomor R34/PRES/08/2019 tanggal 23 Agustus 2019, perihal penyampaian hasil kajian dan permohonan dukungan pemindahan ibu kota," kata Bambang Soesatyo yang saat itu memimpin rapat paripurna.
Rapat paripurna DPR RI pada Selasa hari ini, adalah rapat paripurna keempat masa persidangan I tahun 2019-2020. Berdasarkan catatan daftar hadir, jumlah anggota DPR RI yang hadir ada sebanyak 282 anggota dari 560 anggota.
Baca juga: 95,7 persen tidak setuju permindahan Ibu Kota
Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, pimpinan DPR RI menerima surat dari Presiden Joko Widodo pada Senin (26/8) melalui Sekretaris Jenderal DPR RI, dan kemudian dibacakan pada rapat paripurna hari Selasa ini.
"Berdasarkan aturan Tata Tertib DPR RI No. 1 Tahun 2014, maka surat dari Presiden itu selanjutnya akan dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya.
Menurut Bamsoet, surat dari Presiden tersebut hanya pemberitahuan kajian mengenai rencana pemindahan ibu kota negara, bukan naskah akademik atau usulan RUU Pemindahan Ibu Kota Negara. "Karena itu, pada rapat paripurna ini hanya membacakan surat, tidak ada pengambilan keputusan," katanya.
Agenda lainnya pada rapat paripurna hari ini adalah penyampaian Laporan Implementasi Reformasi DPR RI, Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi Fraksi atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangannya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar mengatakan, setelah pembacaan surat dari Presiden Joko Widodo, selanjutnya DPR RI akan menunggu tindak lanjut dari Pemerintah yakni penyampaikan RUU tentang Pemindahan Ibu Kota Negara.
Baca juga: Daerah ini siap jadi penyangga ibu kota negara baru
Baca juga: Warga Kalteng diminta lapang dada terpilihnya ibu kota negara ke Kaltim
Baca juga: Pemindahan ibu kota paling lambat 2024, kata Bappenas