Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan Nila Moeloek menentang keras paparan promosi rokok kepada anak-anak mengingat tingginya angka perokok usia muda dan menghindarkan anak dari penyakit berbahaya akibat nikotin.
"Kami melihat (angka perokok) anak-anak ini sudah naik, harusnya kita turunkan 5 persen, sekarang naik 9,1 persen," ungkap Menkes Nila Moeloek ketika ditemui dalam acara seminar dan pameran inovasi produk kesehatan di Hotel The Sultan, Jakarta Pusat pada Selasa.
Menurut Nila, anak-anak harus dilindungi dari paparan promosi rokok mengingat mereka mudah tertarik. Dari ketertarikan itu, ujar Menkes, mereka bisa mencoba rokok yang nantinya bisa memperburuk kesehatan dan menimbulkan penyakit.
Baca juga: Kemenkes tunggu hasil laboratorium virus Japanese Encephalitis di Bali
Sebelumnya, timbul polemik saat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam audisi olahraga yang dilaksanakan oleh yayasan berafiliasi dengan perusahaan rokok.
Menurut KPAI, audisi tersebut adalah bentuk eksploitasi anak karena menggunakan anak-anak sebagai media promosi iklan atau simbol yang terasosiasikan dengan rokok.
Menkes sendiri menekankan promosi rokok bisa menimbulkan ketertarikan anak jika melihat gambar-gambar yang menarik. Hal itu, menurut Nila, bisa berdampak akan kesehatan pada ke depannya.
"Kami hanya membatasi jangan sampai anak-anak itu merokok. Karena kita tahu ini akan membahayakan kesehatanya, kita memberikan perlidungan," tegas Menkes Nila Moeloek.
Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, prevalensi atau kelaziman merokok pada penduduk usia 10-18 tahun mencapai 9,1 persen, naik dibanding Riskesdas 2013 yang berada di angka 7,2 persen.
Baca juga: Menkes RI Kunujungi Pembangunan Rumah Sakit Palangka Raya
Baca juga: Puskesmas Diminta Dekati Keluarga, Kata Menkes
"Kami melihat (angka perokok) anak-anak ini sudah naik, harusnya kita turunkan 5 persen, sekarang naik 9,1 persen," ungkap Menkes Nila Moeloek ketika ditemui dalam acara seminar dan pameran inovasi produk kesehatan di Hotel The Sultan, Jakarta Pusat pada Selasa.
Menurut Nila, anak-anak harus dilindungi dari paparan promosi rokok mengingat mereka mudah tertarik. Dari ketertarikan itu, ujar Menkes, mereka bisa mencoba rokok yang nantinya bisa memperburuk kesehatan dan menimbulkan penyakit.
Baca juga: Kemenkes tunggu hasil laboratorium virus Japanese Encephalitis di Bali
Sebelumnya, timbul polemik saat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam audisi olahraga yang dilaksanakan oleh yayasan berafiliasi dengan perusahaan rokok.
Menurut KPAI, audisi tersebut adalah bentuk eksploitasi anak karena menggunakan anak-anak sebagai media promosi iklan atau simbol yang terasosiasikan dengan rokok.
Menkes sendiri menekankan promosi rokok bisa menimbulkan ketertarikan anak jika melihat gambar-gambar yang menarik. Hal itu, menurut Nila, bisa berdampak akan kesehatan pada ke depannya.
"Kami hanya membatasi jangan sampai anak-anak itu merokok. Karena kita tahu ini akan membahayakan kesehatanya, kita memberikan perlidungan," tegas Menkes Nila Moeloek.
Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, prevalensi atau kelaziman merokok pada penduduk usia 10-18 tahun mencapai 9,1 persen, naik dibanding Riskesdas 2013 yang berada di angka 7,2 persen.
Baca juga: Menkes RI Kunujungi Pembangunan Rumah Sakit Palangka Raya
Baca juga: Puskesmas Diminta Dekati Keluarga, Kata Menkes