Solo (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Kota Surakarta melakukan penggeledahan sebuah indekos Kost Kosi yang diduga untuk meracik narkotika jenis baru tembakau gorila di Jalan Reksoniten No.1 Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon Solo, Rabu.
Polisi dalam penggeledahan di rumah indekos kamar nomor 1 dan 8 yang ditempati diduga pelaku berinisial AL (27) warga Cilegon Banten itu, dipimpin langsung oleh Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai.
Polisi dalam penggeledahan di indekos kamar no.1 dan 8 menemukan sejumlah barang bukti berupa tembakau gorila yang sedang proses produksi sebanyak sekitar 5 hingga 6 kilogram, beberapa paket sabu-sabu, dan daun ganja seberat 10 gram.
Polisi setelah melakukan penggeledahan di dua kamar indekos tersebut langsung menyita dan membawa barang bukti bersama AL ke Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andy Rifai polisi sebelumnya melakukan penangkapan seorang warga berinisial AL warga Cilegon Banten di indekos Jalan Reksoniten No,1 Gajahan Solo, pada pukul 09.30 WIB.
"Kami mengetahui dan menangkap AL karena ada informasi dari masyarakat. Kami kemudian melakukan penggeledahan di kamar indekos ini, pada siang hari ini," kata Andy Rifai.
AL diduga pelaku yang meracik tembakau gorila untuk diedarkan, hal itu, ada barang bukti yang ditemukan di kamarnya. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa paket sabu-sabu dan daun ganja.
"AL diduga pelaku peracik tembakau Gorila yang ditemukan barang bukti seberat sekitar 5 kg, kemudian sabu-sabu dan dua paket ganja 10 gram," katanya.
Pengelola Indekos Kost Kosi Jalan Reksoniten No.1 Solo, Apri mengatakan AL menempati kamar nomor 1 dan 8 sudah tiga bulan ini. Dia mengaku seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta.
Menurut dia, AL selama menempati indekos Kost Kosi sering menerima paket yang dibungkus dengan dos, tetapi apa isinya tidak tahu. Paket yang diterima kadang-kadang sehari bisa sampai tiga hingga empat kali.
Polisi setelah menemukan barang bukti langsung menyita, dan bersama AL dibawa ke Polresta Surakarta untuk pengembangan agar dapat mengungkap apakah ada pelaku lainnya.
Polisi dalam penggeledahan di rumah indekos kamar nomor 1 dan 8 yang ditempati diduga pelaku berinisial AL (27) warga Cilegon Banten itu, dipimpin langsung oleh Kepala Polresta Surakarta AKBP Andy Rifai.
Polisi dalam penggeledahan di indekos kamar no.1 dan 8 menemukan sejumlah barang bukti berupa tembakau gorila yang sedang proses produksi sebanyak sekitar 5 hingga 6 kilogram, beberapa paket sabu-sabu, dan daun ganja seberat 10 gram.
Polisi setelah melakukan penggeledahan di dua kamar indekos tersebut langsung menyita dan membawa barang bukti bersama AL ke Polresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andy Rifai polisi sebelumnya melakukan penangkapan seorang warga berinisial AL warga Cilegon Banten di indekos Jalan Reksoniten No,1 Gajahan Solo, pada pukul 09.30 WIB.
"Kami mengetahui dan menangkap AL karena ada informasi dari masyarakat. Kami kemudian melakukan penggeledahan di kamar indekos ini, pada siang hari ini," kata Andy Rifai.
AL diduga pelaku yang meracik tembakau gorila untuk diedarkan, hal itu, ada barang bukti yang ditemukan di kamarnya. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa paket sabu-sabu dan daun ganja.
"AL diduga pelaku peracik tembakau Gorila yang ditemukan barang bukti seberat sekitar 5 kg, kemudian sabu-sabu dan dua paket ganja 10 gram," katanya.
Pengelola Indekos Kost Kosi Jalan Reksoniten No.1 Solo, Apri mengatakan AL menempati kamar nomor 1 dan 8 sudah tiga bulan ini. Dia mengaku seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta.
Menurut dia, AL selama menempati indekos Kost Kosi sering menerima paket yang dibungkus dengan dos, tetapi apa isinya tidak tahu. Paket yang diterima kadang-kadang sehari bisa sampai tiga hingga empat kali.
Polisi setelah menemukan barang bukti langsung menyita, dan bersama AL dibawa ke Polresta Surakarta untuk pengembangan agar dapat mengungkap apakah ada pelaku lainnya.