Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, tengah menangani kasus pencabulan berlatar LGBT yang melibatkan dua siswa SMK swasta yang masih di bawah umur.
Menurut keterangan Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar, Rabu, penindakan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak setelah pihaknya mendapat pengaduan dari keluarga korban pencabulan.
"Ini kasus pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak. Pelaku kakak kelas sendiri di salah satu SMK swasta di Kota Tulungagung," kata Kapolres Tofik Sukendar di Tulungagung.
Ia menjelaskan antara pelaku berinisial NN (18) dan korban LL (16) diduga memiliki hubungan asmara sesama jenis (perempuan). Keduanya digerebek polisi dari Polsek Tulungagung Kota saat berhubungan intim di sebuah hotel melati di tengah kota setempat.
Keduanya lalu digelandang polisi menuju UPPA Polres Tulungagung. Setelah diinterogasi, NN mengakui telah melakukan tindak pencabulan pada bulan Agustus 2019.
Orang tua LL secara resmi telah melaporkan dugaan pencabulan itu. Dari hasil visum, ada luka di organ intim LL karena dicolok tangan NN.
"NN kami jerat dengan undang-undang anak karena diduga telah mencabuli seseorang yang masih di bawah umur," ujar Tofik.
Polisi menduga NN dan LL ada hubungan asmara dan tidak ada transaksi. NN merupakan kakak kelas LL saat masih SMP.
Saat ini NN telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Tulungagung untuk memudahkan proses hukum. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp15 miliar.
Menurut keterangan Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar, Rabu, penindakan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak setelah pihaknya mendapat pengaduan dari keluarga korban pencabulan.
"Ini kasus pencabulan sesama jenis yang kebetulan korbannya masih anak-anak. Pelaku kakak kelas sendiri di salah satu SMK swasta di Kota Tulungagung," kata Kapolres Tofik Sukendar di Tulungagung.
Ia menjelaskan antara pelaku berinisial NN (18) dan korban LL (16) diduga memiliki hubungan asmara sesama jenis (perempuan). Keduanya digerebek polisi dari Polsek Tulungagung Kota saat berhubungan intim di sebuah hotel melati di tengah kota setempat.
Keduanya lalu digelandang polisi menuju UPPA Polres Tulungagung. Setelah diinterogasi, NN mengakui telah melakukan tindak pencabulan pada bulan Agustus 2019.
Orang tua LL secara resmi telah melaporkan dugaan pencabulan itu. Dari hasil visum, ada luka di organ intim LL karena dicolok tangan NN.
"NN kami jerat dengan undang-undang anak karena diduga telah mencabuli seseorang yang masih di bawah umur," ujar Tofik.
Polisi menduga NN dan LL ada hubungan asmara dan tidak ada transaksi. NN merupakan kakak kelas LL saat masih SMP.
Saat ini NN telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan di Mapolres Tulungagung untuk memudahkan proses hukum. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp15 miliar.