Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) memberikan kebijakan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019.
Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, keringanan piutang pokok pajak daerah diberikan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Diharapkan dapat meringankan pajak di masyarakat," kata Faisal kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin.
Keringanan BBNKB diberikan sebesar 50 persen untuk pengurusan kedua dan seterusnya. Keringanan PKB diberikan sebesar 50 persen untuk pajak sampai tahun 2012, sementara tahun 2013 sampai 2016 diberikan keringanan 25 persen.
Kebijakan itu dilaksanakan mulai 16 Agustus hingga 30 Desember 2019 yang pelayanannya diberikan di kantor unit pelayanan PKB dan BBNKB Samsat pada lima wilayah DKI Jakarta.
Sementara untuk PBBP2 diberikan sebesar 25 persen bagi tunggakan wajib pajak tahun 2013 hingga 2016 yang otomatis diberikan saat melakukan pembayaran.
Kebijakan itu sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) nomor 89 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tahun 2019.
Dengan adanya program itu diharapkan dapat meringankan beban pajak di berbagai lapisan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.
Faisal berharap agar para wajib pajak dapat memanfaatkan bulan keringanan pajak, sebelum dilaksanakannya penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) di tahun 2020.
Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, keringanan piutang pokok pajak daerah diberikan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
"Diharapkan dapat meringankan pajak di masyarakat," kata Faisal kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Jakarta, Senin.
Keringanan BBNKB diberikan sebesar 50 persen untuk pengurusan kedua dan seterusnya. Keringanan PKB diberikan sebesar 50 persen untuk pajak sampai tahun 2012, sementara tahun 2013 sampai 2016 diberikan keringanan 25 persen.
Kebijakan itu dilaksanakan mulai 16 Agustus hingga 30 Desember 2019 yang pelayanannya diberikan di kantor unit pelayanan PKB dan BBNKB Samsat pada lima wilayah DKI Jakarta.
Sementara untuk PBBP2 diberikan sebesar 25 persen bagi tunggakan wajib pajak tahun 2013 hingga 2016 yang otomatis diberikan saat melakukan pembayaran.
Kebijakan itu sesuai dengan peraturan gubernur (Pergub) nomor 89 tahun 2019 tentang pemberian keringanan pokok BBNKB atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tahun 2019.
Dengan adanya program itu diharapkan dapat meringankan beban pajak di berbagai lapisan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang selama ini tertunda.
Faisal berharap agar para wajib pajak dapat memanfaatkan bulan keringanan pajak, sebelum dilaksanakannya penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) di tahun 2020.