Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah meminta Dinas Perhubungan setempat menertibkan pungutan oleh pihak tertentu terhadap kendaraan yang sedang antre mengisi bahan bakar minyak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

"Ada laporan dari masyarakat, makanya saat kunjungan ini disampaikan kepada Dinas Perhubungan dengan harapan bisa ditertibkan sehingga tidak lagi membebani masyarakat," kata anggota DPRD Kotawaringin Timur Riskon Fabiansyah di Sampit, Rabu.

Rombongan legislator yang berkunjung ke Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur terdiri dari lima orang. Mereka adalah Bima Santoso dan Muhammad Abadi dari Fraksi PKB, Riskon Fabiansyah dan Khozaini dari Fraksi Golkar dan SP Lumban Gaol dari Fraksi Demokrat.

Selama ini antrean panjang kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar minyak masih sering terjadi di sejumlah SPBU. Kondisi ini menjadi perhatian legislator, apalagi memang ada keluhan dari masyarakat yang disampaikan kepada para wakil rakyat.

Kabar yang diterima legislator, ada oknum yang memungut parkir dengan tarif hingga Rp50.000 saat warga antre di SPBU. Ada pula yang berdalih bahwa pungutan itu agar mobilnya didahulukan saat mengisi bahan bakar minyak.

Riskon mengatakan, kunjungan beberapa legislator tersebut sekaligus untuk menggali aturan terkait pungutan parkir yang ada di sekitar SPBU. Jika memang diperbolehkan maka pungutan tersebut harus sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 5 tahun 2018 tentang Retribusi Daerah.

"Kami berharap masalah ini diurai agar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan dan perlunya mengedepankan asas pemerataan," kata politisi muda yang akrab disapa Eko Syailendra.

Sementara itu, rombongan anggota dewan ditemui sejumlah kepala bidang di Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur. Penjelasan mereka menjadi bahan bagi para wakil rakyat dalam menyikapi masalah ini lebih lanjut.

Seperti diungkapkan Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur Nanang Suriansyah kepada para legislator, masalah antrean kendaraan di sekitar SPBU juga menjadi perhatian Dinas Perhubungan.

Untuk menangani masalah itu, Dinas Perhubungan berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Timur untuk penertiban parkir di sekitar SPBU, khususnya parkir kendaraan yang memakai bahu jalan, apalagi saat ini musim kabut asap sehingga bisa membahayakan pengguna jalan di sekitarnya.


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024