Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Palangka Raya, Kalimantan Tengah berhasil menangkap pembunuh perempuan berumur 20 tahun yang dibuang di parit hingga ditemukan seorang warga dalam kondisi mengenaskan.

"Pembunuh Eka Pratiningsih tersebut tidak lain adalah pamannya bernama Suwito Widadno (55) warga Jalan Banteng XXIII Kota Palangka Raya," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Senin.

Timbul menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku yang ditangkap dikediamannya itu, sebelum nyawa korban dihabisi pelaku, pada Kamis (29/8) korban mengajak pelaku mencari ikan.

Kemudian korban menanyakan lokasi strategis mencari ikan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bangunan tersebut mengatakan bahwa lokasi yang akan dituju adalah di kawasan jalan ke arah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Selanjutnya setelah mendengar penjelasan sang paman, pada pukul 15.00 WIB korban dan pelaku berangkat dari rumah menuju ke Jalan Sanang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku.

Baca juga: Akhirnya, identitas mayat perempuan di Palangka Raya terungkap

Baca juga: Ini ciri-ciri mayat perempuan tanpa identitas di Palangka Raya

Setibanya di lokasi, pelaku dan korban masuk ke arah semak-semak menyusuri parit sejauh kurang lebih 500 meter dari pinggir Jalan Sanang. Entah mengapa tiba-tiba sang paman memiliki nafsu dan hasrat terhadap ponakannya tersebut.

"Saat itu pelaku mendekati dan berusaha untuk memeluk serta mencium korban dari depan, namun korban melawan dan berteriak sehingga pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia," tegasnya.

Melihat korban sudah meninggal akibat dicekik, pelaku juga melepas celana dan celana dalam korban, kemudian memasukkan jenazah korban ke dalam parit.

"Setelah di masukan ke dalam parit jasad korban ditutupi menggunakan danahan dan ranting, serta dedaunan kering agar tidak ketahuan oleh siapa pun," ucap orang nomor satu di Polres Palangka Raya tersebut.

Dari perkara tersebut petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor Honda Revo bernopol KH 2157 NT sebagai sarana tindak kejahatan, satu unit telepon genggam milik korban, helm, tiga lembar baju, bra, celana dan celana dalam yang melekat pada tubuh korban.

Guna memastikan kronologis yang sebenarnya, polisi juga langsung melakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian. Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di sel Polres Palangka Raya.

Pelaku yang tega membunuh ponakannya itu juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang tentang Anirat atau penganiayaan berat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Kalau ancaman hukuman kurungan penjara dari PAsal 338 tersebut, yakni 15 tahun," jelas perwira Polri berpangkat melati dua itu.

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024