Bejat! Seorang paman di Kapuas setubuhi keponakan masih di bawah umur

id kapuas,pamat setubuhi keponakan,kalteng,kuala kapuas,Polres Kapuas,desa Murung Kramat

Bejat! Seorang paman di Kapuas setubuhi keponakan masih di bawah umur

Ilustrasi - Seorang paman di Kapuas setubuhi keponakan sendiri yang masih dibawah umur

Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pria berinisial JL (35) warga Murung Kramat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah ditangkap Polisi diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur.

“Ya benar, terduga pelaku JL sudah kita amankan atas laporan dari keluarga korban,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kapolsek Selat Kompol Susilawati di Kuala Kapuas, Rabu.

Pelaku JL ditangkap petugas dari Tim unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibantu Unit Reskrim Polsek Selat di kediamannya, tanpa adanya perlawanan. Sedangkan JL sendiri merupakan paman dari korban.

Kejadian persetubuhan terjadi pada Kamis (31/8) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban berada di dalam kamarnya sedang tertidur lelap, dan datang pelaku JL masuk ke kamar korban langsung memaksa perempuan berusia 15 tahun tersebut, untuk melakukan hubungan badan.

“Korban tidak bisa menolak, karena dipaksa oleh pelaku. Kemudian pelaku JL langsung menyetubuhi korban,” ucapnya.

Pada saat disetubuhi paman nya, korban sempat berteriak dan berontak untuk melepaskan diri, akan tetapi pelaku JL menutup mulut korban dengan kuat menggunakan tangannya, hingga korban tidak berdaya.

Setelah kejadian tersebut, korban menceritakan kejadian yang dialaminya terhadap perbuatan bejat sang paman kepada orang tuanya, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi untuk ditindak lanjuti.

“Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa kebaratan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut,” katanya.

Polisi akan menjerat pelaku JL dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1).