Buntok (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan bersama Pemerintah setempat, Kalimantan Tengah, sepakat dan menyetujui rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2019 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Kesepakatan untuk penempatan menjadi perda tersebut setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh dengan DPRD dan tim pemkab," kata Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri di Buntok, Jumat.
Orang nomor satu di Kabupaten Barsel itu, raperda APBD-P tahun 2019 mengalami pergeseran, penambahan, atau bahkan pengurangan pagu tertentu dengan memperhatikan capaian target kinerja program, dan realisasi pelaksanaan.
"Perubahan, pergeseran, dan penambahan, dan pengurangan itu dengan memperhatikan perubahan lingkungan, dan isu strategis daerah, dan adanya perubahan kebijakan lainnya yang harus disesuaikan di daerah," ujarnya.
Sesuai ketentuan, lanjut Eddy, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui tersebut akan disampaikan paling lambat tiga hari kepada kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Selanjutnya lanjut dia, gubernur akan menyampaikan hasil evaluasi raperda tersebut kepada bupati paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya raperda, dan bupati akan menyampaikan peraturan daerah kepada gubernur paling lama tujuh hari setelah ditetapkan.
Pada kesempatan itu bupati juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara DPRD dengan pemerintah daerah dalam pembahasan substansi raperda ini.
Ia berharap kerjasama yang baik ini dapat dibina dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Setelah rancangan peraturan daerah ini dapat menjadi peraturan daerah (Perda), dapat dilaksanakan dapat dilaksanakan dengan baik dengan prinsip kehati-hatian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten ini.
"Saya mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah agar dalam pengeluaran anggaran belanja supaya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian Eddy.
Baca juga: Draf APBD-P Barito Selatan berubah, sidang paripurna nyaris batal
Rapat paripurna XI masa sidang III tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
Baca juga: Polres Barito Selatan siapkan 150 personel amankan pilkades serentak
"Kesepakatan untuk penempatan menjadi perda tersebut setelah dilakukan pembahasan secara menyeluruh dengan DPRD dan tim pemkab," kata Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri di Buntok, Jumat.
Orang nomor satu di Kabupaten Barsel itu, raperda APBD-P tahun 2019 mengalami pergeseran, penambahan, atau bahkan pengurangan pagu tertentu dengan memperhatikan capaian target kinerja program, dan realisasi pelaksanaan.
"Perubahan, pergeseran, dan penambahan, dan pengurangan itu dengan memperhatikan perubahan lingkungan, dan isu strategis daerah, dan adanya perubahan kebijakan lainnya yang harus disesuaikan di daerah," ujarnya.
Sesuai ketentuan, lanjut Eddy, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui tersebut akan disampaikan paling lambat tiga hari kepada kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Selanjutnya lanjut dia, gubernur akan menyampaikan hasil evaluasi raperda tersebut kepada bupati paling lambat 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya raperda, dan bupati akan menyampaikan peraturan daerah kepada gubernur paling lama tujuh hari setelah ditetapkan.
Pada kesempatan itu bupati juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik antara DPRD dengan pemerintah daerah dalam pembahasan substansi raperda ini.
Ia berharap kerjasama yang baik ini dapat dibina dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Setelah rancangan peraturan daerah ini dapat menjadi peraturan daerah (Perda), dapat dilaksanakan dapat dilaksanakan dengan baik dengan prinsip kehati-hatian dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten ini.
"Saya mengingatkan kepada seluruh perangkat daerah agar dalam pengeluaran anggaran belanja supaya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien, dan ekonomis, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," demikian Eddy.
Baca juga: Draf APBD-P Barito Selatan berubah, sidang paripurna nyaris batal
Rapat paripurna XI masa sidang III tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
Baca juga: Polres Barito Selatan siapkan 150 personel amankan pilkades serentak