Sampit (ANTARA) - Penetapan dan peresmian tiga unsur pimpinan definitif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditunda karena jadwalnya bersamaan dengan penetapan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seruyan.
Surat keputusan (SK) dari Gubernur Kalteng sudah keluar dan sudah dijadwalkan penetapan dan peresmian digelar pada Senin (1/10), namun setelah dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Sampit, jadwal itu bersamaan dengan DPRD Seruyan. Sehingga ditunda pada Selasa (2/10), kata Ketua Sementara DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Minggu.
"Meski terjadi penundaan, namun hal itu tidak menjadi masalah dan tak ada pihak yang dirugikan karena acaranya hanya bergeser satu hari," ungkapnya.
Menurut Rimbun, dengan dilantiknya unsur pimpinan definitif, maka nanti untuk pembentukan alat kelengkapan dewan seperti komisi dan lainnya akan menjadi tugas pimpinan definitif.
Pihaknya berharap begitu selesai ditetapkan nantinya, pimpinan definitif sorenya langsung membentuk alat kelengkapan dewan, agar DPRD bisa segera melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, salah satunya adalah membahas rencana anggaran pembangunan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2020.
Pembahasan RAPBD tahun 2020 merupakan kebutuhan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, sebab jika sampai terlambat maka legislatif dan eksekutif akan kena sanksi, salah satunya adalah tidak akan mendapat gaji.
Dampak lain jika RAPBD tahun 2020 tidak dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan, maka pembangunan tidak akan dapat dilaksanakan karena tidak ada penetapan anggaran.
"Kami berharap pembahasan RAPBD tahun 2020 nantinya bisa selesai tepat waktu, sehingga tak ada sanksi dan yang pasti tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu rakyat maupun daerah," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan SK dari gubernur yang sudah terbit beberapa hari lalu yang disampaikan ke Sekretariat DPRD Kotim. Tiga nama unsur pimpinan defitif DPRD yang direkomendasikan tersebut, yakni Ketua atas nama Rini dari PDI Perjuangan. Kemudian Wakil Ketua I Rudianur dari Partai Golkar, serta Wakil Ketua II Muhammad Rudini Darwan Ali.
Surat keputusan (SK) dari Gubernur Kalteng sudah keluar dan sudah dijadwalkan penetapan dan peresmian digelar pada Senin (1/10), namun setelah dikoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Sampit, jadwal itu bersamaan dengan DPRD Seruyan. Sehingga ditunda pada Selasa (2/10), kata Ketua Sementara DPRD Kotim Rimbun di Sampit, Minggu.
"Meski terjadi penundaan, namun hal itu tidak menjadi masalah dan tak ada pihak yang dirugikan karena acaranya hanya bergeser satu hari," ungkapnya.
Menurut Rimbun, dengan dilantiknya unsur pimpinan definitif, maka nanti untuk pembentukan alat kelengkapan dewan seperti komisi dan lainnya akan menjadi tugas pimpinan definitif.
Pihaknya berharap begitu selesai ditetapkan nantinya, pimpinan definitif sorenya langsung membentuk alat kelengkapan dewan, agar DPRD bisa segera melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, salah satunya adalah membahas rencana anggaran pembangunan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2020.
Pembahasan RAPBD tahun 2020 merupakan kebutuhan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, sebab jika sampai terlambat maka legislatif dan eksekutif akan kena sanksi, salah satunya adalah tidak akan mendapat gaji.
Dampak lain jika RAPBD tahun 2020 tidak dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan, maka pembangunan tidak akan dapat dilaksanakan karena tidak ada penetapan anggaran.
"Kami berharap pembahasan RAPBD tahun 2020 nantinya bisa selesai tepat waktu, sehingga tak ada sanksi dan yang pasti tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu rakyat maupun daerah," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan SK dari gubernur yang sudah terbit beberapa hari lalu yang disampaikan ke Sekretariat DPRD Kotim. Tiga nama unsur pimpinan defitif DPRD yang direkomendasikan tersebut, yakni Ketua atas nama Rini dari PDI Perjuangan. Kemudian Wakil Ketua I Rudianur dari Partai Golkar, serta Wakil Ketua II Muhammad Rudini Darwan Ali.