Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah mulai membatasi populasi anjing dan kucing selaku hewan penular rabies dengan cara kastrasi atau kebiri.

"Hari ini kami melaksanakan bakti sosial dalam rangka pengendalian populasi hewan penular rabies dengan mensterilisasi hewan jantan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya, Hari Maihadi, di Palangka Raya, Senin.

Saat ini, lanjut dia, jumlah anjing yang ada di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini mencapai mencapai 8.000 ekor dari berbagai jenis. Jumlah itu belum ditambah kucing maupun kera baik yang liar maupun yang dipelihara.

Dia menambahkan, berdasar data sejak 2017 kami mencatat sebanyak 45 kasus gigitan anjing pada manusia. Sementara selama 2019 kasus gigitan anjing tercatat delapan kejadian.

"Sterilisasi hewan jantan yang menjadi penular penyakit rabies ini dalam rangka mengendalikan populasi agar tidak berlebihan. Program ini dilakukan secara gratis," katanya.

Pelaksanaan sterilisasi hewan penular rabies itu dilakukan DKPP bersama Balai Karantina Pertanian Palangka Raya dan Perhimpunan Dokter Hewan Kalimantan Tengah di halaman kantor DKPP Palangka Raya.

Proses kastrasi terhadap anjing dan kucing itu diawali dengan penimbangan berat badan hewan guna menentukan dosis obat bius sebelum melakukan operasi.

Setelah beberapa menit hewan tidak sadarkan diri usai dibius maka tahap selanjutnya tim melakukan proses operasi. Biasanya dalam waktu sepekan luka bekas operasi akan sembuh total.

Agung salah seorang warga Palangka Raya mengaku gembira dengan adanya program sterilisasi hewan jantan yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian "Kota Cantik" itu.

"Program ini sangat membantu warga sebagai antisipasi penularan rabies dan mengendalikan populasi hewan," kata Agung yang juga pecinta dan memiliki rumah singgah anjing di Palangka Raya itu.
 

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024