Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode Januari hingga September 2019 menggagalkan penerbitan 4.198 paspor warga negara Indonesia (WNI), karena diduga akan menjadi pekerja migran atau warga yang berniat bekerja ke luar negeri secara non-prosedural.
"Penolakan permohonan paspor dilakukan di 125 kantor Imigrasi di seluruh Indonesia," kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando dalam Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural (PMI NP), di Aula SMK Negeri 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu.
Kemudian, jumlah penolakan paspor terbanyak, kata dia, dicatat di Kantor Imigrasi Pematang Siantar, Jambi, Blitar, Medan, dan Kediri.
Petugas Imigrasi menolak permohonan paspor tersebut karena para pemohon tidak melengkapi persyaratan permohonan paspor sebagai pekerja migran.
"Pemohon paspor yang akan bekerja di luar negeri mesti melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap seperti surat rekomendasi dari Kemenaker atau Disnaker wilayah setempat," katanya pula.
Upaya penggagalan penerbitan atau penundaan permohonan paspor, kata dia, menjadi langkah awal demi melindungi WNI agar tidak menjadi korban perdagangan manusia atau "human trafficking" di luar negeri.
Selain menggagalkan penerbitan paspor, Ditjen Imigrasi juga berhasil melakukan pencegahan keberangkatan terhadap 465 pekerja migran non-prosedural.
Pencegahan dilakukan di beberapa pintu keberangkatan, yakni di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Pos Lintas Batas Negara Entikong.
"Petugas Imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan dengan pengenalan profil dan wawancara mendalam kepada para calon PMI NP," ujarnya.
"Penolakan permohonan paspor dilakukan di 125 kantor Imigrasi di seluruh Indonesia," kata Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando dalam Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural (PMI NP), di Aula SMK Negeri 1 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu.
Kemudian, jumlah penolakan paspor terbanyak, kata dia, dicatat di Kantor Imigrasi Pematang Siantar, Jambi, Blitar, Medan, dan Kediri.
Petugas Imigrasi menolak permohonan paspor tersebut karena para pemohon tidak melengkapi persyaratan permohonan paspor sebagai pekerja migran.
"Pemohon paspor yang akan bekerja di luar negeri mesti melengkapi dokumen persyaratan secara lengkap seperti surat rekomendasi dari Kemenaker atau Disnaker wilayah setempat," katanya pula.
Upaya penggagalan penerbitan atau penundaan permohonan paspor, kata dia, menjadi langkah awal demi melindungi WNI agar tidak menjadi korban perdagangan manusia atau "human trafficking" di luar negeri.
Selain menggagalkan penerbitan paspor, Ditjen Imigrasi juga berhasil melakukan pencegahan keberangkatan terhadap 465 pekerja migran non-prosedural.
Pencegahan dilakukan di beberapa pintu keberangkatan, yakni di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Bandara Juanda Surabaya, dan Pos Lintas Batas Negara Entikong.
"Petugas Imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan dengan pengenalan profil dan wawancara mendalam kepada para calon PMI NP," ujarnya.