Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah (Ditlantas Polda Kalteng) mengingatkan kepada warga di provinsi setempat, agar waspada terhadap pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol RS Handoyo di Palangka Raya, Kamis, mengatakan pentingnya warga tidak menggunakan jasa calo atau perantara ketika hendak melakukan kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Saya tegaskan seluruh proses pembuatan SIM melalui jalur resmi dan tidak sulit dan cepat," kata Handoyo.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengungkapkan, hal yang sama juga diberlakukan bagi warga yang membuat SIM baru atau perpanjangan, cukup melengkapi persyaratan berupa surat keterangan psikologi dan kesehatan sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Terpenting lagi, melampirkan kepemilikan BPJS Kesehatan juga sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan kesehatan nasional dan peraturan kepolisian negara RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang perubahan identitas atas peraturan kepolisian RI Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi.
"Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar dalam melakukan kepengurusan SIM dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan aturan," ucapnya.
Orang nomor satu di lingkup Ditlantas Polda Kalteng itu juga mengimbau kepada seluruh pemohon SIM, agar tidak menggunakan jasa perantara karena hal tersebut hanya memberatkan warga dan menguntungkan calo mencari keuntungan.
Baca juga: Polisi ungkap sindikat penimbunan 33 ton pupuk bersubsidi
Bahkan belum lama ini Jajaran Polres Gunung Mas telah berhasil mengungkap pembuatan SIM palsu. Kedua tersangkanya tidak lain adalah pasangan suami istri, yang mana hal tersebut bermula dari penemuan SIM palsu saat pelaksanaan Operasi Zebra Telabang pada Oktober 2024 lalu.
Dimana, petugas Satlantas Polres Gumas yang sedang melakukan sosialisasi Operasi Zebra Telabang 2024, dan personel memeriksa SIM seorang supir truk, SL.
Anggota Satlantas, yang sudah paham mengenai SIM, menemukan kejanggalan pada bentuk SIM BII Umum milik sopir. Setelah dilakukan penilangan dan proses pengusutan pemalsuan SIM tersebut sudah diserahkan kepada Satreskrim Polres Gunung Mas untuk ditindaklanjuti.
"Untuk pelaku yang memalsukan SIM tersebut sudah melanggar Pasal 263 KUHP dan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun," demikian Handoyo.
Baca juga: Satgas PKS dioptimalkan dalam mencegah kerawanan perusahaan sawit di Kalteng
Baca juga: Pastikan pelayanan prima, Polda Kalteng hadirkan Ade Rai edukasi kebugaran tubuh
Baca juga: 1.174 personel Polri dikerahkan amankan kunker Wapres RI di Palangka Raya
Berita Terkait
Pasutri pemalsu SIM ditangkap polisi di Gunung Mas
Selasa, 5 November 2024 14:35 Wib
Warga Kalteng diminta waspadai nomor palsu mengatasnamakan Anggota DPR RI
Senin, 28 Oktober 2024 11:04 Wib
Kenali prosedur implan gigi untuk mengganti gigi yang hilang
Senin, 30 September 2024 16:42 Wib
Bandara Tjilik Riwut bantu cegah stunting hingga kembangkan pariwisata daerah
Jumat, 30 Agustus 2024 14:05 Wib
Sekretaris Ditjenim: Waspada penipuan nomor kontak palsu di laman Google Maps Kanim
Selasa, 13 Agustus 2024 13:45 Wib
Bandara Tjilik Riwut berikan bantuan kaki palsu, harapan baru bagi warga penerima
Kamis, 8 Agustus 2024 19:11 Wib
Polisi ungkap dugaan peredaran oli palsu merek AHM MPX
Minggu, 7 Juli 2024 0:01 Wib
Konten YouTube Dedi Mulyadi jadi bukti kesaksian palsu dalam kasus Vina
Kamis, 27 Juni 2024 9:13 Wib