Pasutri pemalsu SIM ditangkap polisi di Gunung Mas
Kuala Kurun (ANTARA) - Kepolisian Resor Gunung Mas, Kalimantan Tengah menangkap NW (39) dan MPR (30), pasangan suami istri yang menikah siri, yang diduga pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa saat jumpa pers di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan polisi berhasil menangkap pasutri tersebut di Jawa Tengah pada 27 Oktober 2024.
"Awalnya Satlantas melaksanakan sosialisasi Operasi Telabang 2024 di Kuala Kurun, Selasa (22/10). Saat itu ada kendaran yang melintas, yang dikendarai oleh Selwi Laut," beber dia.
Theodorus yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim dan Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bripka Evan Prawidianto itu melanjutkan, personel Satlantas pun menanyakan terkait SIM kepada Selwi Laut, yang kemudian menunjukkan SIM BII Umum miliknya. Hanya saja, personel yang memeriksa SIM tersebut menemukan beberapa kejanggalan.
Adapun Kejanggalan yang dimaksud antara lain warna SM yang agak buram serta tidak sesuai dengan SIM asli, kode Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Gumas tidak sesuai, serta barcode lebih besar dan berbeda dengan barcode yang tertera di SIM asli.
Dari pengakuan Selwi Laut, dirinya membuat SIM tersebut memanfaatkan jasa pembuatan SIM online yang ditawarkan oleh salah satu akun di media sosial. Selanjutnya Satreskrim Polres Gumas melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan SIM tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diduga pelaku berada di Kudus, Jateng. Pada Minggu (27/10), Tim Satreskrim Polres Gumas berangkat menuju lokasi yang dimaksud," ungkapnya.
Satreskrim Polres Gumas, yang mendapat ‘back up’ dari Resmob Polda Jateng dan Polres Kudus, kemudian mendeteksi rumah pelaku. Saat tim gabungan melakukan penggerebekan, pelaku sedang berada di rumah disertai sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang dimaksud antara lain printer, mesin laminating, laptop, keyboard, plastik laminasi pelangi ukuran besar dan kecil, belasan lembar SIM palsu yang sudah dicetak, dan lainnya.
Berdasarkan pengakuan pasutri tadi, mereka menawarkan jasa pembuatan SIM secara online kepada warganet. SIM yang dibuat adalah SIM ‘tembak’, yang tidak melewati prosedur namun tetap terdaftar di Polri.
Baca juga: Gerakan tanam hortikultura diharap pacu semangat masyarakat Gumas
Bagi warganet yang ingin memanfaatkan jasa mereka cukup mengirimkan foto setengah badan, foto KTP dan foto tanda tangan yang bersangkutan, ke nomor WhatsApp yang sudah mereka cantumkan di media sosial.
Untuk tarif dikenakan antara Rp500 ribu hingga Rp1,1 juta tergantung jenis SIM, namun tarif tersebut masih bisa dinegosiasi. Mereka menjalankan modus tersebut sejak Maret 2024 dan yang menjadi korban berasal dari berbagai provinsi se-Indonesia.
Pasutri tadi beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Gumas, untuk dilakukan pemeriksaan atau proses hukum sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," demikian Theodorus Priyo Santosa.
Baca juga: KPU Gumas buka ruang bagi wartawan meliput debat paslon
Baca juga: Pj Bupati Gumas dorong pengembangan desa berbasis teknologi
Baca juga: 219 PTPS di Gumas dilantik, satu di antaranya penyandang disabilitas
Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa saat jumpa pers di Kuala Kurun, Selasa, mengatakan polisi berhasil menangkap pasutri tersebut di Jawa Tengah pada 27 Oktober 2024.
"Awalnya Satlantas melaksanakan sosialisasi Operasi Telabang 2024 di Kuala Kurun, Selasa (22/10). Saat itu ada kendaran yang melintas, yang dikendarai oleh Selwi Laut," beber dia.
Theodorus yang didampingi Kasat Reskrim AKP Nur Rahim dan Kasubsi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Bripka Evan Prawidianto itu melanjutkan, personel Satlantas pun menanyakan terkait SIM kepada Selwi Laut, yang kemudian menunjukkan SIM BII Umum miliknya. Hanya saja, personel yang memeriksa SIM tersebut menemukan beberapa kejanggalan.
Adapun Kejanggalan yang dimaksud antara lain warna SM yang agak buram serta tidak sesuai dengan SIM asli, kode Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Satlantas Polres Gumas tidak sesuai, serta barcode lebih besar dan berbeda dengan barcode yang tertera di SIM asli.
Dari pengakuan Selwi Laut, dirinya membuat SIM tersebut memanfaatkan jasa pembuatan SIM online yang ditawarkan oleh salah satu akun di media sosial. Selanjutnya Satreskrim Polres Gumas melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan SIM tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, diduga pelaku berada di Kudus, Jateng. Pada Minggu (27/10), Tim Satreskrim Polres Gumas berangkat menuju lokasi yang dimaksud," ungkapnya.
Satreskrim Polres Gumas, yang mendapat ‘back up’ dari Resmob Polda Jateng dan Polres Kudus, kemudian mendeteksi rumah pelaku. Saat tim gabungan melakukan penggerebekan, pelaku sedang berada di rumah disertai sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang dimaksud antara lain printer, mesin laminating, laptop, keyboard, plastik laminasi pelangi ukuran besar dan kecil, belasan lembar SIM palsu yang sudah dicetak, dan lainnya.
Berdasarkan pengakuan pasutri tadi, mereka menawarkan jasa pembuatan SIM secara online kepada warganet. SIM yang dibuat adalah SIM ‘tembak’, yang tidak melewati prosedur namun tetap terdaftar di Polri.
Baca juga: Gerakan tanam hortikultura diharap pacu semangat masyarakat Gumas
Bagi warganet yang ingin memanfaatkan jasa mereka cukup mengirimkan foto setengah badan, foto KTP dan foto tanda tangan yang bersangkutan, ke nomor WhatsApp yang sudah mereka cantumkan di media sosial.
Untuk tarif dikenakan antara Rp500 ribu hingga Rp1,1 juta tergantung jenis SIM, namun tarif tersebut masih bisa dinegosiasi. Mereka menjalankan modus tersebut sejak Maret 2024 dan yang menjadi korban berasal dari berbagai provinsi se-Indonesia.
Pasutri tadi beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Gumas, untuk dilakukan pemeriksaan atau proses hukum sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," demikian Theodorus Priyo Santosa.
Baca juga: KPU Gumas buka ruang bagi wartawan meliput debat paslon
Baca juga: Pj Bupati Gumas dorong pengembangan desa berbasis teknologi
Baca juga: 219 PTPS di Gumas dilantik, satu di antaranya penyandang disabilitas