Petugas tangkap pemalsu surat yang buron 10 tahun

id Kejari Semarang,Semarang,pemalsu surat yang buron 10 tahun,buron 10 tahun,pemalsu surat

Petugas tangkap pemalsu surat yang buron 10 tahun

Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menangkap terpidana kasus pemalsuan surat, Setyo Nuryanto, yang sudah 10 tahun buron di Semarang, Jumat (29/10/2021). (ANTARA/ HO-Penkum Kejati Jateng)

Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah menangkap buronan kasus pemalsuan surat yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2011.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Emilwan dalam siaran pers di Semarang, Jumat, mengatakan terpidana Setyo Nuryanto (48) ditangkap di rumahnya di Ngaliyan, Kota Semarang.

Menurut dia, putusan perkara Setyo Nuryanto dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 829K/Pid/2011.

"Kasasinya ditolak, terpidana harus menjalani hukuman 9 bulan penjara," katanya lagi.

Menurut dia, tim intelijen kejaksaan sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan pada Jumat pagi tersebut, kata dia, terpidana Setyo Nuryanto sempat berupaya melarikan diri, namun dapat dicegah.

Setelah melalui proses administrasi, terpidana selanjutnya dibawa ke Lapas Kedungpane Semarang untuk menjalani hukumannya.

Setyo Nuryanto telah divonis bersalah bersama terpidana lain, Sri Katon, atas pemalsuan surat saat menjadi pegawai di sebuah perusahaan mebel di Semarang pada 2007.

Keduanya dihukum 9 bulan penjara atas pemalsuan surat pencairan uang di rekening penyimpanan uang milik perusahaan tersebut.