Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atas nama terdakwa aktor Jefri Nichol dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin.
Berdasarkan informasi resmi dari PN Jakarta Selatan sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Aktor Jefri Nichol telah menjalani sejumlah persidangan atas perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di PN Jakarta Selatan
Sidang perdana pembacaan dakwaannya telah dimulai sejak Senin (9/9), lalu dilanjut dengan meminta keterangan saksi-saksi baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi yang meringankan yang digelar setiap hari Senin.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Krisnugroho dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli serta Panitera Pengganti, Aprisno.
Jaksa Jefri Hardi pada sidang perdana mendakwa Jefri Nichol dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
Selama menjalani persidangan, Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi resmi dari PN Jakarta Selatan sidang dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.
Aktor Jefri Nichol telah menjalani sejumlah persidangan atas perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di PN Jakarta Selatan
Sidang perdana pembacaan dakwaannya telah dimulai sejak Senin (9/9), lalu dilanjut dengan meminta keterangan saksi-saksi baik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun saksi yang meringankan yang digelar setiap hari Senin.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Krisnugroho dengan dua hakim anggota Mery Taat Anggarasi dan Zulkifli serta Panitera Pengganti, Aprisno.
Jaksa Jefri Hardi pada sidang perdana mendakwa Jefri Nichol dua pasal, yakni Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.
Aktor Jefri Nichol ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Setelah melakukan penggeledahan di kediaman Jefri, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram.
Selama menjalani persidangan, Jefri Nichol juga mendapatkan kesempatan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.