Jakarta (ANTARA) -
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mewajibkan para pengelola situs jual beli daring untuk menyeleksi produk yang akan diperjualbelikan di lapak daring dalam skema kerja sama terbaru.
“Marketplace sebagai sarana bisnis sekaligus sarana informasi juga bertanggung jawab dan bersama Badan POM terlibat mengawasi peredaran Obat dan Makanan secara daring,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam rangka penandatangan nota kesepahaman dengan asosiasi e-commerce di Gedung BPOM, Jakarta pada Kamis.
Menurut Penny, Internet kini menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk-produk ilegal yang dapat membahayakan konsumen.
Oleh karena itu, BPOM menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) serta beberapa aplikasi dan situs lapak daring untuk mengetatkan pengawasan penjualan. Aplikasi dan situs yang bekerja sama dengan BPOM adalah Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, Klikdokter dan Halodoc.
BPOM juga tengah menyusun rancangan Peraturan Badan POM yang mengatur peredaran obat dan makanan secara daring. Peraturan itu akan mencakup aspek pencegahan dan penindakan dengan mekanisme business to consumer, yaitu pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring dari pelaku usaha sampai produk diterima oleh konsumen.
Oleh karana itu BPOM akan mewajibkan pemilik situs jual beli menyeleksi produk yang akan dijual dalam kanal belanja daring.
Pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh pengelola marketplace juga diakui oleh Ketua Bidang Perlindungan Konsumen idEA Agnes Susanto.
Menurut dia penggunaan Internet untuk keperluan sehari-hari sudah tidak dapat terelakkan, oleh karena itu selain pengelola marketplace juga diperlukan edukasi kepada penjual dan konsumen untuk lebih bertanggung jawab dalam menjual dan memilih produk.
"Harus dilakukan pembinaan dan edukasi tidak hanya kepada platform yang adalah anggota idEA tapi kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat bagaimana untuk bijak bertransaksi di Internet," ujar Agnes dalan konferensi pers penandatanganan nota kesepahaman itu.
“Marketplace sebagai sarana bisnis sekaligus sarana informasi juga bertanggung jawab dan bersama Badan POM terlibat mengawasi peredaran Obat dan Makanan secara daring,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam rangka penandatangan nota kesepahaman dengan asosiasi e-commerce di Gedung BPOM, Jakarta pada Kamis.
Menurut Penny, Internet kini menjadi salah satu celah yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk-produk ilegal yang dapat membahayakan konsumen.
Oleh karena itu, BPOM menggandeng Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesian E-Commerce Association/idEA) serta beberapa aplikasi dan situs lapak daring untuk mengetatkan pengawasan penjualan. Aplikasi dan situs yang bekerja sama dengan BPOM adalah Bukalapak, Tokopedia, Gojek, Grab, Klikdokter dan Halodoc.
BPOM juga tengah menyusun rancangan Peraturan Badan POM yang mengatur peredaran obat dan makanan secara daring. Peraturan itu akan mencakup aspek pencegahan dan penindakan dengan mekanisme business to consumer, yaitu pengawasan peredaran obat dan makanan secara daring dari pelaku usaha sampai produk diterima oleh konsumen.
Oleh karana itu BPOM akan mewajibkan pemilik situs jual beli menyeleksi produk yang akan dijual dalam kanal belanja daring.
Pentingnya pengawasan yang dilakukan oleh pengelola marketplace juga diakui oleh Ketua Bidang Perlindungan Konsumen idEA Agnes Susanto.
Menurut dia penggunaan Internet untuk keperluan sehari-hari sudah tidak dapat terelakkan, oleh karena itu selain pengelola marketplace juga diperlukan edukasi kepada penjual dan konsumen untuk lebih bertanggung jawab dalam menjual dan memilih produk.
"Harus dilakukan pembinaan dan edukasi tidak hanya kepada platform yang adalah anggota idEA tapi kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat bagaimana untuk bijak bertransaksi di Internet," ujar Agnes dalan konferensi pers penandatanganan nota kesepahaman itu.