Medan (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah berkas dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Jalan Pinang Baris Medan, Sabtu.
Dari pantauan ANTARA, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dimulai sejak pukul 19.40 WIB, baru selesai pukul 22.47 WIB.
Para penyidik keluar membawa dua koper berukuran besar dan satu kardus ukuran kecil.
sebelum penggeledahan di Kantor Dishub Medan, pada hari yang sama para penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan.
Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas PU Medan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan dua koper berukuran besar dan dua kardus kecil.
Diberitakan sebelumnya, penggeledahan ini dilakukan pasca-ditetapkannya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan.
Dari pantauan ANTARA, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dimulai sejak pukul 19.40 WIB, baru selesai pukul 22.47 WIB.
Para penyidik keluar membawa dua koper berukuran besar dan satu kardus ukuran kecil.
sebelum penggeledahan di Kantor Dishub Medan, pada hari yang sama para penyidik juga menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan.
Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas PU Medan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dibawa menggunakan dua koper berukuran besar dan dua kardus kecil.
Diberitakan sebelumnya, penggeledahan ini dilakukan pasca-ditetapkannya Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Selain Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu sebagai pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler Kota Medan.