Jakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui usulan Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Jenderal Pol Tito Karnavian dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
"Kami memohon persetujuan kepada dewan apakah dapat disetujui," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Lalu seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju usulan Presiden memberhentikan Tito sebagai Kapolri.
Dia mengatakan alasan pengunduran diri tersebut karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.
Puan mengatakan, permintaan pengunduran diri tersebut sesuai surat Presiden nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 perihal permintaan pemberhentian Kapolri.
"Sesuai dengan ketentuan ayat 1 dan 2 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dinyatakan bahwa ayat 1 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," ujarnya.
Pasal 2 UU Kepolisian menyebutkan bahwa usul pengangkatan Kapolri diajukan Presiden kepada DPR beserta alasannya.
"Kami memohon persetujuan kepada dewan apakah dapat disetujui," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Lalu seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju usulan Presiden memberhentikan Tito sebagai Kapolri.
Dia mengatakan alasan pengunduran diri tersebut karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.
Puan mengatakan, permintaan pengunduran diri tersebut sesuai surat Presiden nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 perihal permintaan pemberhentian Kapolri.
"Sesuai dengan ketentuan ayat 1 dan 2 UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dinyatakan bahwa ayat 1 Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," ujarnya.
Pasal 2 UU Kepolisian menyebutkan bahwa usul pengangkatan Kapolri diajukan Presiden kepada DPR beserta alasannya.