Pulang Pisau (ANTARA) - Inciden Commander (IC) Tim Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kabupaten Pulang Pisau, Mayor Inf Muliyadi mengatakan terhitung sejak 31 Oktober 2019 status darurat secara resmi berakhir dan dibubarkan.

"Secara resmi status darurat karhutla telah berakhir. Masih terpantau, kebakaran dan hutan masih terjadi dengan jumlah 32 titik," kata Mulyadi di Pulang Pisau, Kamis.

Dengan berakhirnya status darurat karhutla yang di mulai 9 Juli dan terhitung 115 hari, terang Mulyadi, Pos Lapangan (Poslap) yang ada juga ikut dibubarkan. Upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tim yang sebelumnya tergabung dalam Poslap sesuai dengan kemampuan anggaran yang dimiliki.

Baca juga: Bupati Pulpis: Jangan gunakan dana desa untuk penanganan karhutla

Mulyadi juga menyebut kesadaran dan partisipasi masyarakat masih rendah dalam penanganan karhutla. Masyarakat menilai petugas pemadaman sudah mendapat biaya operasional tanpa menyadari akibat dan dampak yang ditimbulkan dari karhutla. 

Dengan telah merakhirnya status siaga karhutla, Ia meminta masyarakat lebih peduli dan bersama-sama membantu jika terjadi karhutla.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Salahudin mengungkapkan, selama dalam status darurat karhutla ada tercatat sebanyak 7.746 titik panas atau hot spot di Kabupaten Pulang Pisau dengan penanganan pemadaman sebanyak 593 kejadian dengan biaya yang dikeluarkan sebesar dari pos Bantuan Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp1 miliar untuk menunjang operasional.

"Prediksi tahun 2020 mendatang musim kemarau lebih panjang dan lebih panas dari tahun ini," ucap Salahudin.

Baca juga: Koordinator Masyarakat Peduli Karhutla beri apresiasi satgas karhutla Pulpis

Menurut Salahudin, luasan area yang terbakar selama status darurat mencapai 5.610 hektare pada perhitungan tahap kedua. Sedangkan perhitungan tahap ketiga masih belum dilakukan, karena perhitungan menggunakan drone yang saat ini masih di operasionalkan di Palembang.

Salahudin mengungkapkan kebakaran hutan dan lahan di kabupaten setempat sudah dapat dipastikan dilakukan dengan sengaja. Kendala yang dihadapi dalam penanganan karhutla adalah letak titik lokasi yang jauh didalam hutan karena kebakaran hutan di mulai dari dalam hutan bukan dekat dengan pemukiman atau jalan.

Pihaknya juga berharap ke depan Alokasi Dana Desa (ADD) bisa digunakan untuk penanganan karhutla setelah ditetapkan status darurat karhutla. 

Baca juga: Kualitas udara kian memburuk akibat karhutla, Bupati Pulpis bagikan masker

Tidak mungkin hanya dilakukan oleh tim dengan lokasi yang cukup jauh. Dengan adanya dana operasional karhutla yang dialokasikan itu dan dikuatkan lagi melalui Peraturan Bupati, desa melalui Masyarakat Peduli Api (MPA) yang ada di desa setempat dalam penanganan mendeteksi dan pemadaman dini.

Dalam pernyataan resmi berakhirnya siaga darurat Karhutla ini, dihadiri juga Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, Bidang Operasional Tekson, dan Tim Manggala Agni Made Gandi.

Baca juga: Akibat kabut asap, penderita ISPA di Pulpis naik drastis

Pewarta : Adi Waskito
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024