Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II.
Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka RJL dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Adik Bambang Widjojanto dipanggil KPK terkait kasus RJ Lino
Dua saksi tersebut, yakni pegawai PT Pelindo II atau Deputi Manajer Operasi Terminal 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok (perusahaan afiliasi PT Pelindo II) Wahyu Hardiyanto dan mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan.
Sebelumnya, Ferialdy juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan "mobile crane" pelabuhan oleh Bareskrim Polri.
KPK pada Jumat (25/10) juga telah memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II 2009-2012 Dian M Noer juga sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.
Saat itu, KPK mendalami keterangan Dian terkait prores pencairan dana untuk pengadaan QCC di Pelindo II tersebut.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
Baca juga: KPK Tetapkan RJ Lino Tersangka
Baca juga: Mantan Dirut Pelindo II Penuhi Panggilan Bareskrim Polri
Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk tersangka RJL dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo II," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Baca juga: Adik Bambang Widjojanto dipanggil KPK terkait kasus RJ Lino
Dua saksi tersebut, yakni pegawai PT Pelindo II atau Deputi Manajer Operasi Terminal 3 PT Pelabuhan Tanjung Priok (perusahaan afiliasi PT Pelindo II) Wahyu Hardiyanto dan mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan.
Sebelumnya, Ferialdy juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan "mobile crane" pelabuhan oleh Bareskrim Polri.
KPK pada Jumat (25/10) juga telah memeriksa mantan Direktur Keuangan PT Pelindo II 2009-2012 Dian M Noer juga sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.
Saat itu, KPK mendalami keterangan Dian terkait prores pencairan dana untuk pengadaan QCC di Pelindo II tersebut.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan RJ Lino
RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015.
RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.
Baca juga: KPK Tetapkan RJ Lino Tersangka
Baca juga: Mantan Dirut Pelindo II Penuhi Panggilan Bareskrim Polri