Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Parimus mengatakan, aspirasi masyarakat yang menginginkan pemekaran wilayah dengan membentuk Kabupaten Kotawaringin Utara, harus terus diperjuangkan.
"Saya sependapat bahwa berdiri sendiri sebagai kabupaten baru merupakan salah satu cara untuk mempercepat pembangunan dan kemajuan di wilayah utara. Makanya ini harus diperjuangkan dan jangan sampai surut," kata Parimus di Sampit, Senin.
Kabupaten Kotawaringin Utara atau disingkat Kotara, diusulkan dibentuk dengan gabungan enam kecamatan di wilayah utara yakni Parenggean, Antang Kalang, Mentaya Hulu, Telaga Antang, Tualan Hulu dan Bukit Santuai. Kawasan ini kaya sumber daya alam, khususnya pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Saat ini usulan pembentukan Kotara sudah sampai ke DPR RI dan sudah masuk ke dalam "longlist" pembahasan program pemekaran di DPR RI. Namun karena pemerintah belum mencabut kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru, sehingga usulan tersebut belum dapat dibahas lebih lanjut.
Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Kabupaten (BP3K) Kotawaringin Utara bersama masyarakat didorong terus aktif memperjuangkan ini. Usulan ini harus terus dipertanyakan kepada pemerintah pusat agar menjadi perhatian dan prioritas.
Parimus menilai upaya memperjuangkan Kotara mulai mengendur. Padahal ini harus terus diperjuangkan agar tidak diabaikan oleh pemerintah pusat.
Perjuangan harus diteruskan dan ditingkatkan, apalagi saat ini adalah periode DPR RI periode baru sehingga perlu upaya baru pula dari daerah untuk memperjuangkan pembentukan Kotara agar menjadi perhatian anggota DPR RI periode baru ini.
Ketua DPC Partai Demokrat Kotawaringin Timur ini mewanti-wanti agar jangan sampai usulan pembentukan Kotara tidak berujung dan hanya menjadi tumpukan berkas. Usulan Kotara harus terus diperjuangkan agar terwujud.
"Kita tidak bisa hanya menunggu. Kalau seperti itu, usulan kita tidak akan diperhatikan. Kita harus terus berusaha meski saat ini moratorium pembentukan daerah otonomi baru belum dicabut," ujar Parimus.
Pemekaran wilayah dengan berdiri menjadi kabupaten sendiri dinilai akan mempercepat pembangunan wilayah utara. Usulan ini juga merupakan keinginan masyarakat yang berharap daerah mereka bisa meningkat.
"Saya sependapat bahwa berdiri sendiri sebagai kabupaten baru merupakan salah satu cara untuk mempercepat pembangunan dan kemajuan di wilayah utara. Makanya ini harus diperjuangkan dan jangan sampai surut," kata Parimus di Sampit, Senin.
Kabupaten Kotawaringin Utara atau disingkat Kotara, diusulkan dibentuk dengan gabungan enam kecamatan di wilayah utara yakni Parenggean, Antang Kalang, Mentaya Hulu, Telaga Antang, Tualan Hulu dan Bukit Santuai. Kawasan ini kaya sumber daya alam, khususnya pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Saat ini usulan pembentukan Kotara sudah sampai ke DPR RI dan sudah masuk ke dalam "longlist" pembahasan program pemekaran di DPR RI. Namun karena pemerintah belum mencabut kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru, sehingga usulan tersebut belum dapat dibahas lebih lanjut.
Badan Pekerja Persiapan Pembentukan Kabupaten (BP3K) Kotawaringin Utara bersama masyarakat didorong terus aktif memperjuangkan ini. Usulan ini harus terus dipertanyakan kepada pemerintah pusat agar menjadi perhatian dan prioritas.
Parimus menilai upaya memperjuangkan Kotara mulai mengendur. Padahal ini harus terus diperjuangkan agar tidak diabaikan oleh pemerintah pusat.
Perjuangan harus diteruskan dan ditingkatkan, apalagi saat ini adalah periode DPR RI periode baru sehingga perlu upaya baru pula dari daerah untuk memperjuangkan pembentukan Kotara agar menjadi perhatian anggota DPR RI periode baru ini.
Ketua DPC Partai Demokrat Kotawaringin Timur ini mewanti-wanti agar jangan sampai usulan pembentukan Kotara tidak berujung dan hanya menjadi tumpukan berkas. Usulan Kotara harus terus diperjuangkan agar terwujud.
"Kita tidak bisa hanya menunggu. Kalau seperti itu, usulan kita tidak akan diperhatikan. Kita harus terus berusaha meski saat ini moratorium pembentukan daerah otonomi baru belum dicabut," ujar Parimus.
Pemekaran wilayah dengan berdiri menjadi kabupaten sendiri dinilai akan mempercepat pembangunan wilayah utara. Usulan ini juga merupakan keinginan masyarakat yang berharap daerah mereka bisa meningkat.