Tamiang Layang (ANTARA) - Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan proyek peningkatan ruas jalan Mangkarap-Gumpa di Kecamatan Dusun Timur dengan nilai Rp1,6 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Arief Zein Nokhtah di Tamiang Layang, Kamis mengatakan, TP4D mengawal 'final opname' sekaligus serah terima pekerjaan atau 'provisional hand over' (PHO) dari penyedia kepada pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).
"Agenda hari ini adalah 'final opname' sekaligus serah terima pekerjaan atau 'provisional hand over' (PHO) dari penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," katanya yang juga menjabat sebagai Ketua TP4D.
'Final opname' merupakan pengujian kembali kuantitas pekerjaan aktual terpasang yang sebelumnya telah diuji, diperiksa dan disetujui unsur pengawas pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal ini konsultan pengawas dan tim pelaksana teknis kegiatan sebagaimana tertuang dalam data pendukung opname yang dilakukan tiap tahapan pekerjaan.
Pengujian kembali dilaksanakan dengan sistem acak di beberapa stasiun untuk membedakan dengan yang telah dilakukan pada saat opname, diantaranya 'test fit' untuk melihat ketebalan lapisan pondasi bawah dan lapisan pondasi atas, serta 'core drill' untuk ketebalan aspal.
Terpisah, PPK pada Bidang Bina Marga DPUPR Bartim Agus Sugian Noor mengatakan, serah terima pertama atau PHO dapat dilaksanakan secara langsung pada saat 'final opname' karena substansi dari serah terima juga adalah pemeriksaan lapangan oleh pengguna jasa, sebelum pekerjaan yang dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.
Dalam serah terima lanjutan, kemudian dokumen kelengkapan teknis (administrasi) diuji kembali oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), berdasarkan permintaan pengguna anggaran setelah pekerjaan diterima PPK dari penyedia.
"Meskipun telah dilakukan serah terima, tanggung jawab penyedia harus tetap dipenuhi sampai berakhirnya masa kontrak atau selesai masa pemeliharaan," ujarnya.
Pada masa pemeliharaan masih tanggung jawab penyedia untuk memperbaiki atau merehabilitasi pekerjaan, apabila terjadi kerusakan. Kerusakan yang dimaksud harus berdasarkan identifikasi konsultan pengawas.
Jadi pada masa pemeliharaan tanggung jawab juga bukan hanya oleh penyedia, tetapi konsultan pengawas pun harus kontributif dalam pelaksanaannya. Seperti melakukan identifikasi kerusakan, penetapan bentuk penanganan, estimasi kebutuhan volume penanganan, serta penghitungan besaran biaya pelaksanaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Intelijen Arief Zein Nokhtah di Tamiang Layang, Kamis mengatakan, TP4D mengawal 'final opname' sekaligus serah terima pekerjaan atau 'provisional hand over' (PHO) dari penyedia kepada pejabat pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR).
"Agenda hari ini adalah 'final opname' sekaligus serah terima pekerjaan atau 'provisional hand over' (PHO) dari penyedia kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," katanya yang juga menjabat sebagai Ketua TP4D.
'Final opname' merupakan pengujian kembali kuantitas pekerjaan aktual terpasang yang sebelumnya telah diuji, diperiksa dan disetujui unsur pengawas pelaksanaan pekerjaan. Dalam hal ini konsultan pengawas dan tim pelaksana teknis kegiatan sebagaimana tertuang dalam data pendukung opname yang dilakukan tiap tahapan pekerjaan.
Pengujian kembali dilaksanakan dengan sistem acak di beberapa stasiun untuk membedakan dengan yang telah dilakukan pada saat opname, diantaranya 'test fit' untuk melihat ketebalan lapisan pondasi bawah dan lapisan pondasi atas, serta 'core drill' untuk ketebalan aspal.
Terpisah, PPK pada Bidang Bina Marga DPUPR Bartim Agus Sugian Noor mengatakan, serah terima pertama atau PHO dapat dilaksanakan secara langsung pada saat 'final opname' karena substansi dari serah terima juga adalah pemeriksaan lapangan oleh pengguna jasa, sebelum pekerjaan yang dimaksud dinyatakan memenuhi syarat.
Dalam serah terima lanjutan, kemudian dokumen kelengkapan teknis (administrasi) diuji kembali oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), berdasarkan permintaan pengguna anggaran setelah pekerjaan diterima PPK dari penyedia.
"Meskipun telah dilakukan serah terima, tanggung jawab penyedia harus tetap dipenuhi sampai berakhirnya masa kontrak atau selesai masa pemeliharaan," ujarnya.
Pada masa pemeliharaan masih tanggung jawab penyedia untuk memperbaiki atau merehabilitasi pekerjaan, apabila terjadi kerusakan. Kerusakan yang dimaksud harus berdasarkan identifikasi konsultan pengawas.
Jadi pada masa pemeliharaan tanggung jawab juga bukan hanya oleh penyedia, tetapi konsultan pengawas pun harus kontributif dalam pelaksanaannya. Seperti melakukan identifikasi kerusakan, penetapan bentuk penanganan, estimasi kebutuhan volume penanganan, serta penghitungan besaran biaya pelaksanaan.