Ambon, Maluku (ANTARA) - Risfandi Lestaluhu, Sulva Marwapei, dan Zidan Ohorela, tiga terdakwa pelaku pencurian spesial saat terjadi gempa Bumi dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1), pasal 362, pasal 64 juncto pasal 55 KUH Pidana," kata JPU Kejari setempat, Fitria di Ambon, Jumat.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin hakim Peradilan Anak di PN Ambon, Hamzah Kailul.
Ada pun hal yang memberatkan ketiga terdaka dituntut penjara karena telah mengambil barang milik orang lain saat terjadi gempa Bumi dan pemilik barang lari meninggalkan tenda-tenda pengungsian.
Baca juga: Maluku Utara alami 79 kali gempa susulan
Sedangkan yang meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa masih anak-anak dan belum pernah dihukum.
Dalam kesempatan itu, Louhenapessy dan Tala selaku penasihat hukum para terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
Penasihat hukum juga meminta ketiga terdakwa yang masih duduk di bangku kelas dua SMA ini tidak ditahan di rutan atau lembaga pemasyarakatan agar mereka mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya.
Ketiga terdakwa ini melakukan pencurian telepon genggam, emas, dan uang di Pesantren Al Anshor Liang maupun tenda pengungsi korban gempa bumi tektonik di Desa Suli, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, diciduk poisi pada Oktober 2019.
Baca juga: Warga Ambon berhamburan akibat gempa magnitudo 5,1
Saat terjadi guncangan gempa susulan, para pengungsi yang berada di tenda melarikan diri sedangkan ketiga terdakwa tetap bertahan dan memanfaatkan peluang tersebut untuk melakukan pencurian.
Total barang yg berhasil dicuri sebanyak 28 buah telepon genggam, satu unit laptop, uang tunai Rp3,6 juta rupiah, serta perhiasan emas 2,5 gram.
Barang Bukti yang sudah diamankan polisi terdiri dari satu unit laptop, dua unit telepon genggam, dan satu unit televisi, sedangkan telepon genggam yang sudah dijual sebanyak 26 unit.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (18/11), dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan hakim peradilan anak.
Baca juga: Ambon diguncang gempa magnitudo 2,7
Baca juga: Kecanduan Forex, bendahara pokmas gelapkan dana rehabilitasi gempa
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1), pasal 362, pasal 64 juncto pasal 55 KUH Pidana," kata JPU Kejari setempat, Fitria di Ambon, Jumat.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin hakim Peradilan Anak di PN Ambon, Hamzah Kailul.
Ada pun hal yang memberatkan ketiga terdaka dituntut penjara karena telah mengambil barang milik orang lain saat terjadi gempa Bumi dan pemilik barang lari meninggalkan tenda-tenda pengungsian.
Baca juga: Maluku Utara alami 79 kali gempa susulan
Sedangkan yang meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, terdakwa masih anak-anak dan belum pernah dihukum.
Dalam kesempatan itu, Louhenapessy dan Tala selaku penasihat hukum para terdakwa menyampaikan pembelaan secara lisan yang intinya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
Penasihat hukum juga meminta ketiga terdakwa yang masih duduk di bangku kelas dua SMA ini tidak ditahan di rutan atau lembaga pemasyarakatan agar mereka mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya.
Ketiga terdakwa ini melakukan pencurian telepon genggam, emas, dan uang di Pesantren Al Anshor Liang maupun tenda pengungsi korban gempa bumi tektonik di Desa Suli, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, diciduk poisi pada Oktober 2019.
Baca juga: Warga Ambon berhamburan akibat gempa magnitudo 5,1
Saat terjadi guncangan gempa susulan, para pengungsi yang berada di tenda melarikan diri sedangkan ketiga terdakwa tetap bertahan dan memanfaatkan peluang tersebut untuk melakukan pencurian.
Total barang yg berhasil dicuri sebanyak 28 buah telepon genggam, satu unit laptop, uang tunai Rp3,6 juta rupiah, serta perhiasan emas 2,5 gram.
Barang Bukti yang sudah diamankan polisi terdiri dari satu unit laptop, dua unit telepon genggam, dan satu unit televisi, sedangkan telepon genggam yang sudah dijual sebanyak 26 unit.
Persidangan akan dilanjutkan pada Senin (18/11), dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan hakim peradilan anak.
Baca juga: Ambon diguncang gempa magnitudo 2,7
Baca juga: Kecanduan Forex, bendahara pokmas gelapkan dana rehabilitasi gempa