Palangka Raya (ANTARA) - Ketua DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto, menyebut kasus sengketa pertanahan masih marak terjadi di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah itu.
"Kasus sengketa lahan atau pertanahan masih banyak terjadi. Sebenarnya pemerintah kota sudah bijak karena juga sudah membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan dan Tanah. Cuma tim ini harusnya aktivitas dan rutinitasnya dijalankan," kata dia, di Palangka Raya, Kamis.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, sengketa lahan dan tanah ialah hal rawan dan menjadi salah satu pemicu pertengkaran dan pertikaian antar masyarakat atau pun antar kelompok masyarakat.
Baca juga: DPRD tidak pernah merasionalisasi anggaran pemkot Palangka Raya
Tak hanya itu, lanjut dia, permasalahan pertanahan seperti tumpang tindih juga dapat mengganggu jalannya investasi terutama bagi mereka yang berminat di bidang perkebunan, pertanian maupun properti seperti perumahan.
"Karena masalah lahan dan tanah ini rawan sekali maka tim itu harus mampu memastikan kepemilikan lahan yang bermasalah itu secara sah dan legalitas hukum, lahan itu milik siapa," katanya.
Bila perlu, lanjut dia, surat kepemilikan tanah harus disertai dengan bukti-bukti pendukung lain seperti sejarah jual beli tanah dan lainnya.
Baca juga: Generasi muda dinilai rentan terpapar paham terorisme
"Bila perlu, pengeluaran surat kepemilikan tanah ini dikuatkan dengan uji materi, uji forensik dan segala macam sehingga surat tersebut sahih dan bukan hasil rekayasa," katanya.
Apalagi, lanjut dia, sampai saat ini pencatatan terkait surat tanah yang bersifat manual rawan penyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Kemungkinan surat rekayasa dan pemalsuan bisa saja terjadi, apalagi pencatatan yang dilakukan manual apalagi jika buku induknya kemana juga tidak jelas. Untuk itu, perlu evaluasi menyeluruh untuk meminimalkan masalah sengketa lahan dan tanah ini," katanya.
Ia juga meminta seluruh pihak termasuk pemerintah daerah tak menyepelekan permasalahan tanah karena sangat rawan terjadi sengketa kepemilikan. Bahkan sampai saat ini kasus tersebut masih marak terjadi di wilayah "Kota Cantik".
Baca juga: KPU Palangka Raya diminta maksimalkan sosialisasi Pilkada 2020
Baca juga: Perempuan Dayak dibalik kesuksesan Sigit jadi Ketua DPRD Palangka Raya
"Kasus sengketa lahan atau pertanahan masih banyak terjadi. Sebenarnya pemerintah kota sudah bijak karena juga sudah membentuk Tim Penyelesaian Sengketa Lahan dan Tanah. Cuma tim ini harusnya aktivitas dan rutinitasnya dijalankan," kata dia, di Palangka Raya, Kamis.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, sengketa lahan dan tanah ialah hal rawan dan menjadi salah satu pemicu pertengkaran dan pertikaian antar masyarakat atau pun antar kelompok masyarakat.
Baca juga: DPRD tidak pernah merasionalisasi anggaran pemkot Palangka Raya
Tak hanya itu, lanjut dia, permasalahan pertanahan seperti tumpang tindih juga dapat mengganggu jalannya investasi terutama bagi mereka yang berminat di bidang perkebunan, pertanian maupun properti seperti perumahan.
"Karena masalah lahan dan tanah ini rawan sekali maka tim itu harus mampu memastikan kepemilikan lahan yang bermasalah itu secara sah dan legalitas hukum, lahan itu milik siapa," katanya.
Bila perlu, lanjut dia, surat kepemilikan tanah harus disertai dengan bukti-bukti pendukung lain seperti sejarah jual beli tanah dan lainnya.
Baca juga: Generasi muda dinilai rentan terpapar paham terorisme
"Bila perlu, pengeluaran surat kepemilikan tanah ini dikuatkan dengan uji materi, uji forensik dan segala macam sehingga surat tersebut sahih dan bukan hasil rekayasa," katanya.
Apalagi, lanjut dia, sampai saat ini pencatatan terkait surat tanah yang bersifat manual rawan penyelewengan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Kemungkinan surat rekayasa dan pemalsuan bisa saja terjadi, apalagi pencatatan yang dilakukan manual apalagi jika buku induknya kemana juga tidak jelas. Untuk itu, perlu evaluasi menyeluruh untuk meminimalkan masalah sengketa lahan dan tanah ini," katanya.
Ia juga meminta seluruh pihak termasuk pemerintah daerah tak menyepelekan permasalahan tanah karena sangat rawan terjadi sengketa kepemilikan. Bahkan sampai saat ini kasus tersebut masih marak terjadi di wilayah "Kota Cantik".
Baca juga: KPU Palangka Raya diminta maksimalkan sosialisasi Pilkada 2020
Baca juga: Perempuan Dayak dibalik kesuksesan Sigit jadi Ketua DPRD Palangka Raya