Tamiang Layang (ANTARA) - PT Patra Jasa anak dari perusahaan PT Pertamina kembali melakukan penutupan akses jalan tambang PT Rimau Electric Mining dan PT Senamas Energindo Mineral di jalan eks Pertamina (Industri Raya) di Desa Jaweten Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menggunakan dua unit armada angkutan jenis tronton.
Aksi penutupan akses jalan akhirnya mengundang ratusan warga berunjuk rasa dan meminta PT Patra Jasa membuka akses jalan tersebut dengan memindahkan posisi tronton yang diparkirkan menghalang.
"Penutupan jalan ini dilakukan sudah dua pekan sejak pekan pertama November 2019," kata koordinator aksi unjuk rasa Edy Sinta Sinurat di Desa Jawiten Kecamatan Dusun Timur, Jumat.
Menurut dia, dampak penutupan tersebut, dirinya dan ratusan warga lainnya yang memiliki kredit armada angkutan batu bara terancam ditarik leasing dan akan miskin.
"Kami menuntut keadilan agar kami bisa mengangkut batu bara. Karena ditutup PT Patra Jasa, kami tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti beli beras dan lainnya,"tambahnya.
Untuk itu, PT Patra Jasa diminta membuka akses jalan tersebut agar masyarakat yang tergabung dalam pemilik angkutan dan karyawan bisa bekerja dan menafkahi keluarga seperti sedia kala. Warga menggunakan jalan eks pertamina sebagai jalan angkutan tambang dipergunakan warga selama 10 tahun.
Dampak lainnya, suplai batu bara untuk PLTU di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur juga terganggu sehingga suplai listrik untuk PLN yang disuplai kembali ke masyarakat ikut terganggu.
Tokoh masyarakat Desa Jaweten Horman menyatakan Jalan eks pertamina sudah puluhan tahun digunakan masyarakat sebagai akses jalan kendaraan umum, angkutan kayu, angkutan sawit dan angkutan batubara.
PT Pertamina (dulu Permina) melakukan ganti tanam tumbuh untuk membuat jalan sebagai akses angkutan sarana bor ke wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan. Setelah puluhan tahun, jalan tersebut dibiarkan terbengkalai tidak terpelihara.
Pada 2015 dan 2017 lalu, PT Pertamina mengklaim memiliki sertifikat hak pakai sebanyak 17 lembar atas jalan eks pertamina. Ada beberapa warga menduga sertifikat hak pakai yang diterbitkan maladministrasi.
"Ganti rugi tanam tumbuh dengan masyarakat saat membuat jalan disebutkan dengan luasan 17 hektare sedangkan dalam keterangan di sertifikat hak pakai berjumlah 78 hektar," kata Horman
Dampak tidak beraktivitasnya PT SEM dan REM berakibat pada dirumahkannya 1.700 orang karyawan yang notabene adalah warga lokal Barito Timur.
Perwakilan karyawan yang dirumahkan Eko Hartono mengatakan, warga sangat membutuhkan pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Kami minta akses jalan tambang kami dibuka sehingga kami bisa bekerja untuk memberi makan isteri dan anak. Kami minta keadilan seadil-adilnya," kata Eko.
Ketua Ombusman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng Asang yang berada di lokasi penutupan akses jalan mengatakan melakukan pemantauan terhadap aksi yang dilakukan PT Patra Jasa selaku anak perusahaan PT Pertamina.
"Kami harapkan PT Patra Jasa atau PT Pertamina tidak melakukan penutupan taat azas atau negara diatas negara karena empat lembaga negara yang sudah menangani permasalahan ini," katanya.
Keempat lembaga negara tersebut yakni Pemkab dan DPRD Barito Timur, Pemprov Kalteng dan Ombudsman RI dengan menekankan agar akses jalan untuk masyarakat mengangkut batu bara tetap dibuka mengingat sebagai mata pencaharian yang bersampak pada sisten perekonomian daerah.
Selain itu, penyuplaian batu bara ke PLTU di Desa Jaweten akan berdampak pada kelistrikan yang digunakan masyarakat maupun instansi pelayanan publik. Hal ini akan memicu masalah baru.
Aparat Polres Barito Timur dibantu aparat TNI Kodim 1012 Buntok melaksanakan pengamanan agar tidak terjadi kericuhan atau bentrok antar warga.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy mengatakan, kehadiran untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
"Permasalahan antara PT Pertamina dengan pihak perusahaan dalam rangkaian yang panjang dari tahun tahun sebelumnya dan hari ini merupakan dampak atau imbas dari permasalahan yang belum selesai," kata Zulham.
Menurut dia, ada 14 perusahaan yang telah bekerja sama dengan PT Pertamina dalam pemanfaatan jalan sebagai akses angkutan. Sedangkan PT SEM belum bekerja sama dengan memiliki alasan-alasan dan perlu kajian lagi agar jalan sebagai akses hauling yang aman dan kondusif.
"Kami berharap selama penyelesaian permasalahan ini berlangsung atau hingga ada gugatan hukum akan tetap bisa kondusif," kata Akpol 2000 itu.
Pantauan dilapangan, PT SEM akhirnya melebarkan jalannya agar bisa mengakses ke jalan eks pertamina. Setelah akses jalan terbuka dan mediasi yang difasilitasi Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy berhasil, ratusan warga dan aparat kepolisian akhirnya pulang.
Beberapa saat kemudian, PT Patra Jasa menutup lagi akses jalan untuk PT SEM dan REM menggunakan kendaraan truk tangki air sejajar dengan tronton yang sebelumnya menghalangi jalan.
Kepala Operasional PT Patra Jasa I Made Wirya tidak bisa dikonfirmasi via telepon selulernya tidak mengangkat saat dihubungi berulang kali.
Aksi penutupan akses jalan akhirnya mengundang ratusan warga berunjuk rasa dan meminta PT Patra Jasa membuka akses jalan tersebut dengan memindahkan posisi tronton yang diparkirkan menghalang.
"Penutupan jalan ini dilakukan sudah dua pekan sejak pekan pertama November 2019," kata koordinator aksi unjuk rasa Edy Sinta Sinurat di Desa Jawiten Kecamatan Dusun Timur, Jumat.
Menurut dia, dampak penutupan tersebut, dirinya dan ratusan warga lainnya yang memiliki kredit armada angkutan batu bara terancam ditarik leasing dan akan miskin.
"Kami menuntut keadilan agar kami bisa mengangkut batu bara. Karena ditutup PT Patra Jasa, kami tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari seperti beli beras dan lainnya,"tambahnya.
Untuk itu, PT Patra Jasa diminta membuka akses jalan tersebut agar masyarakat yang tergabung dalam pemilik angkutan dan karyawan bisa bekerja dan menafkahi keluarga seperti sedia kala. Warga menggunakan jalan eks pertamina sebagai jalan angkutan tambang dipergunakan warga selama 10 tahun.
Dampak lainnya, suplai batu bara untuk PLTU di Desa Jaweten, Kecamatan Dusun Timur juga terganggu sehingga suplai listrik untuk PLN yang disuplai kembali ke masyarakat ikut terganggu.
Tokoh masyarakat Desa Jaweten Horman menyatakan Jalan eks pertamina sudah puluhan tahun digunakan masyarakat sebagai akses jalan kendaraan umum, angkutan kayu, angkutan sawit dan angkutan batubara.
PT Pertamina (dulu Permina) melakukan ganti tanam tumbuh untuk membuat jalan sebagai akses angkutan sarana bor ke wilayah Tabalong, Kalimantan Selatan. Setelah puluhan tahun, jalan tersebut dibiarkan terbengkalai tidak terpelihara.
Pada 2015 dan 2017 lalu, PT Pertamina mengklaim memiliki sertifikat hak pakai sebanyak 17 lembar atas jalan eks pertamina. Ada beberapa warga menduga sertifikat hak pakai yang diterbitkan maladministrasi.
"Ganti rugi tanam tumbuh dengan masyarakat saat membuat jalan disebutkan dengan luasan 17 hektare sedangkan dalam keterangan di sertifikat hak pakai berjumlah 78 hektar," kata Horman
Dampak tidak beraktivitasnya PT SEM dan REM berakibat pada dirumahkannya 1.700 orang karyawan yang notabene adalah warga lokal Barito Timur.
Perwakilan karyawan yang dirumahkan Eko Hartono mengatakan, warga sangat membutuhkan pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Kami minta akses jalan tambang kami dibuka sehingga kami bisa bekerja untuk memberi makan isteri dan anak. Kami minta keadilan seadil-adilnya," kata Eko.
Ketua Ombusman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng Asang yang berada di lokasi penutupan akses jalan mengatakan melakukan pemantauan terhadap aksi yang dilakukan PT Patra Jasa selaku anak perusahaan PT Pertamina.
"Kami harapkan PT Patra Jasa atau PT Pertamina tidak melakukan penutupan taat azas atau negara diatas negara karena empat lembaga negara yang sudah menangani permasalahan ini," katanya.
Keempat lembaga negara tersebut yakni Pemkab dan DPRD Barito Timur, Pemprov Kalteng dan Ombudsman RI dengan menekankan agar akses jalan untuk masyarakat mengangkut batu bara tetap dibuka mengingat sebagai mata pencaharian yang bersampak pada sisten perekonomian daerah.
Selain itu, penyuplaian batu bara ke PLTU di Desa Jaweten akan berdampak pada kelistrikan yang digunakan masyarakat maupun instansi pelayanan publik. Hal ini akan memicu masalah baru.
Aparat Polres Barito Timur dibantu aparat TNI Kodim 1012 Buntok melaksanakan pengamanan agar tidak terjadi kericuhan atau bentrok antar warga.
Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy mengatakan, kehadiran untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
"Permasalahan antara PT Pertamina dengan pihak perusahaan dalam rangkaian yang panjang dari tahun tahun sebelumnya dan hari ini merupakan dampak atau imbas dari permasalahan yang belum selesai," kata Zulham.
Menurut dia, ada 14 perusahaan yang telah bekerja sama dengan PT Pertamina dalam pemanfaatan jalan sebagai akses angkutan. Sedangkan PT SEM belum bekerja sama dengan memiliki alasan-alasan dan perlu kajian lagi agar jalan sebagai akses hauling yang aman dan kondusif.
"Kami berharap selama penyelesaian permasalahan ini berlangsung atau hingga ada gugatan hukum akan tetap bisa kondusif," kata Akpol 2000 itu.
Pantauan dilapangan, PT SEM akhirnya melebarkan jalannya agar bisa mengakses ke jalan eks pertamina. Setelah akses jalan terbuka dan mediasi yang difasilitasi Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy berhasil, ratusan warga dan aparat kepolisian akhirnya pulang.
Beberapa saat kemudian, PT Patra Jasa menutup lagi akses jalan untuk PT SEM dan REM menggunakan kendaraan truk tangki air sejajar dengan tronton yang sebelumnya menghalangi jalan.
Kepala Operasional PT Patra Jasa I Made Wirya tidak bisa dikonfirmasi via telepon selulernya tidak mengangkat saat dihubungi berulang kali.