Pemkab Barut sosialisasikan pemanfaatan tanah restan desa eks transmigrasi

id tanah restan barito utara,tanah sisa,desa eks transmigrasi,barut,barito utara,kalteng

Pemkab Barut sosialisasikan pemanfaatan tanah restan desa eks transmigrasi

Kepala Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara M Mastur menyerahkan secara simbolis materi sosialisasi kepada perwakilan peserta di Muara Teweh, Kamis (14/11/2024). (ANTARA/Dokumen Pribadi)

Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyosialisasi pemanfaatan tanah restan atau tanah sisa desa eks transmigrasi di daerah setempat program pembangunan kawasan transmigrasi Tahun 2024.

"Tanah restan ini adalah bagian dari lahan atau tanah satuan pemukiman atau kawasan transmigrasi yang belum digunakan atau dimanfaatkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara M Mastur di Muara Teweh, Kamis . 

Menurut dia, untuk lebih mengetahui dan memahami terkait dengan tanah restan ini dan bagaimana pemanfaatannya ke arah produktif, perlu dilakukan sosialisasi bersama agar satu pemahaman dan bagaimana langkah-langkah selanjutnya dengan harapan agar tanah restan ini betul-betul dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat produktif untuk meningkatkan kesejahteraan.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan perwujudan dari salah satu program Disnakertranskop UKM Barito Utara, terkhusus bidang transmigrasi yang bertujuan untuk menambah pengetahuan, pemahaman serta motivasi dan komitmen bersama mengenai tanah restan, agar lokasi atau lahan tanah tersebut dapat dikelola secara produktif, sehingga dapat memberikan manfaat pendapatan dan kesejahteraan masyarakat desa eks transmigrasi.

"Diharapkan seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan serius dan aktif bertanya serta berdiskusi dengan narasumber yang ada, sehingga terjadi pendalaman pengetahuan, pemahaman dan komitmen demi terwujudnya pengelolaan tanah restan  yang produktif dan bermanfaat," kata Mastur yang mengakui belum mengetahui luas tanah restan itu di daerah ini.

Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara Herni Susanti mengatakan kegiatan ini diikuti 50 orang peserta dari beberapa desa eks transmigrasi di daerah ini antara lain Desa Trahean, Sei Rahayu I, Sei Rahayu II, Rimba Sari, Beringin Raya dan Desa Tawan Jaya.

"Tanah restan atau tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal seringkali menjadi permasalahan dalam pengelolaan sumber daya desa," kata dia. 

Dia mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya memanfaatkan tanah restan secara produktif dan berkelanjutan. Dengan pemanfaatan yang tepat, tanah restan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan berkelanjutan lingkungan di desa.

Dijelaskannya, yang menjadi dasar dari kegiatan sosialisasi ini yaitu UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, penetapan dokumen pelaksanaan anggaran tahun 2024 dan program dan kegiatan Disnakertranskop UKM Barito Utara tahun ini.

"Melalui sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan manfaat dan potensi pemanfaatan tanah restan kepada masyarakat, meningkatkan pemahaman warga mengenai pengelolaan lahan agar lebih produktif dan mendorong partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan tanah desa untuk meningkatkan kesejahteraan bersama," kata Herni Susanti.