Pangkalan Bun (ANTARA) - Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Ahmadi Riansyah meminta, agar kucuran anggaran yang diberikan kepada setiap kelurahan pada tahun 2019 dimanfaatkan secara maksimal.
"Selain untuk operasional kelurahan dan administrasi, anggaran itu juga dapat digunakan untuk pengelolaan persampahan di lingkungannya masing-masing," katanya di Pangkalan Bun, Kamis.
Pihaknya berharap dana kelurahan bisa membantu pemerintah daerah melakukan penataan pengelolaan sampah, sebab persoalan tersebut penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dari hulu sampai ke hilirnya.
Namun ia mengingatkan pemaksimalan anggaran kelurahan dalam pembiayaan kegiatan harus sesuai dengan kewenangan kelurahan.
Anggaran kelurahan tersebut merupakan sebuah harapan bagi pemerintah kelurahan, seperti halnya anggaran dana desa dan transfer dana desa.
Untuk diketahui pada tahun 2019, pemerintah kelurahan mendapat kucuran anggaran kelurahan sebesar Rp384 juta, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum tambahan dana kelurahan APBN.
"Jadi berbagai kegiatan baik infrastruktur maupun pemberdayaan yang memungkinkan untuk dilakukan, silakan lakukan, tapi harus sesuai dengan kewenangannya," jelas Ahmadi.
"Selain untuk operasional kelurahan dan administrasi, anggaran itu juga dapat digunakan untuk pengelolaan persampahan di lingkungannya masing-masing," katanya di Pangkalan Bun, Kamis.
Pihaknya berharap dana kelurahan bisa membantu pemerintah daerah melakukan penataan pengelolaan sampah, sebab persoalan tersebut penanganannya harus dilakukan secara komprehensif dari hulu sampai ke hilirnya.
Namun ia mengingatkan pemaksimalan anggaran kelurahan dalam pembiayaan kegiatan harus sesuai dengan kewenangan kelurahan.
Anggaran kelurahan tersebut merupakan sebuah harapan bagi pemerintah kelurahan, seperti halnya anggaran dana desa dan transfer dana desa.
Untuk diketahui pada tahun 2019, pemerintah kelurahan mendapat kucuran anggaran kelurahan sebesar Rp384 juta, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum tambahan dana kelurahan APBN.
"Jadi berbagai kegiatan baik infrastruktur maupun pemberdayaan yang memungkinkan untuk dilakukan, silakan lakukan, tapi harus sesuai dengan kewenangannya," jelas Ahmadi.