Kuala Kapuas (ANTARA) - Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Puskesmas Panamas, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menerima Akreditasi Madya dari hasil penilaian Tim Komisi Surveyor Pusat, Rabu (4/12) lalu.

“Rasa terima kasih dan syukur tentu kita sampaikan atas hasil Akreditasi Madya yang diberikan penilai dari tim Komisi Surveyor Pusat. Kami menyadari semua ini tidak lain dan tidak bukan, berhasil diraih atas dukungan dari seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja UPT Puskesmas Panamas,” kata Kepala UPT Puskesmas Panamas H Ahmad Haspiani di Kuala Kapuas, Kamis.

Haspiani mengaku bangga dan sangat senang atas capaian yang merupakan buah kerja keras semua pihak tersebut. Dia memberikan apresiasi kepada seluruh karyawan staf dan keluarga yang mendukung penuh pelaksanaan dari persiapan sampai selesai.

"Walaupun terkadang kawan-kawan lembur sampai malam hari dan keluarga merelakan selama persiapan tersebut, begitu juga untuk keluarga Bapak Zali yang membantu dan rumahnya digunakan untuk beristirahat makan selama proses tersebut, kami ucapkan banyak terima kasih," ucapnya.

Haspiani menambahkan, dengan diraihnya Akreditasi Madya dari hasil penilaian tim Komisi Surveyor Pusat, diharapkan dapat menambah semangat pihaknya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat setempat.

“Harapan dari semua ini adalah bagaimana kita di Puskesmas Panamas dapat terus memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” demikian Ahmad Haspiani.

Sementara itu, kegiatan Survei Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Puskesmas Panamas ini, dilaksanakan di Kantor dan halaman Puskesmas Panamas.

Survei akreditasi dilaksanakan oleh tim Surveyor Pusat dari Jakarta yang terdiri dari drg Kazami, Dr Magdalena Sitorus dan Sri Poerwaningsih.

Hasilnya, UPT Puskesmas Panamas mendapatkan hasil yang membanggakan yaitu mendapatkan predikat Akreditasi Madya yang diberikan penilai dari tim Komisi Surveyor Pusat.

Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024