Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Agus Seruyantara mengimbau masyarakat untuk membantu kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang hingga kini masih marak.
"Pemberantasan narkoba ini tidak bisa hanya ditumpukan kepada kepolisian. Kita sebagai masyarakat juga harus membantu memberantasnya karena siapa saja bisa menjadi korban narkoba. Minimal, kita bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan kita terhindar dari narkoba," kata Agus di Sampit, Rabu.
Agus mengapresiasi kinerja Polres Kotawaringin Timur dan jajarannya yang terus gencar memberantas narkoba. Peredaran narkoba dan pelakunya terus ditangkap meski diduga masih banyak pelaku lain yang beroperasi.
Untuk itulah dibutuhkan dukungan seluruh masyarakat membantu pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta melaporkan ke polisi jika mengetahui ada kegiatan yang diindikasikan terkait narkoba sehingga pelakunya dengan cepat bisa ditangkap.
Data hasil Operasi Antik 2019 pada 1 sampai 25 Oktober lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur mengungkap 17 perkara narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 148,66 gram dan uang Rp84.530.000.
Hasil ini menggambarkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kabupaten ini masih marak dan harus diwaspadai. Diperlukan kepedulian semua pihak untuk bersama-sama memeranginya.
Saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara narkoba, Agus mengapresiasi kinerja jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur. Dia berharap penindakan tegas tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku dan siapa saja yang berniat mengedarkan maupun mengonsumsi narkoba.
Baca juga: 'Sampit Ethnic Carnival' usung tema budaya Dayak pedalaman
Politisi PDIP ini juga mendukung usulan pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kotawaringin Timur. Dia berharap usulan tersebut disetujui dan segera direalisasikan agar pemberantasan narkoba lebih maksimal.
"Pemerintah daerah juga harus lebih gencar mendukung pemberantasan narkoba, yakni dengan mencegah ASN (aparatur sipil negara) terlibat narkoba. Jika ada yang terbukti mengonsumsi, apalagi mengedarkan narkoba maka harus ditindak tegas secara aturan kepegawaian maupun aturan hukum," demikian Agus.
Baca juga: Polres Kotim tegaskan tidak akan surut perangi narkoba
"Pemberantasan narkoba ini tidak bisa hanya ditumpukan kepada kepolisian. Kita sebagai masyarakat juga harus membantu memberantasnya karena siapa saja bisa menjadi korban narkoba. Minimal, kita bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan kita terhindar dari narkoba," kata Agus di Sampit, Rabu.
Agus mengapresiasi kinerja Polres Kotawaringin Timur dan jajarannya yang terus gencar memberantas narkoba. Peredaran narkoba dan pelakunya terus ditangkap meski diduga masih banyak pelaku lain yang beroperasi.
Untuk itulah dibutuhkan dukungan seluruh masyarakat membantu pemberantasan narkoba. Masyarakat diminta melaporkan ke polisi jika mengetahui ada kegiatan yang diindikasikan terkait narkoba sehingga pelakunya dengan cepat bisa ditangkap.
Data hasil Operasi Antik 2019 pada 1 sampai 25 Oktober lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur mengungkap 17 perkara narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 148,66 gram dan uang Rp84.530.000.
Hasil ini menggambarkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kabupaten ini masih marak dan harus diwaspadai. Diperlukan kepedulian semua pihak untuk bersama-sama memeranginya.
Saat menghadiri pemusnahan barang bukti perkara narkoba, Agus mengapresiasi kinerja jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur. Dia berharap penindakan tegas tersebut bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku dan siapa saja yang berniat mengedarkan maupun mengonsumsi narkoba.
Baca juga: 'Sampit Ethnic Carnival' usung tema budaya Dayak pedalaman
Politisi PDIP ini juga mendukung usulan pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kotawaringin Timur. Dia berharap usulan tersebut disetujui dan segera direalisasikan agar pemberantasan narkoba lebih maksimal.
"Pemerintah daerah juga harus lebih gencar mendukung pemberantasan narkoba, yakni dengan mencegah ASN (aparatur sipil negara) terlibat narkoba. Jika ada yang terbukti mengonsumsi, apalagi mengedarkan narkoba maka harus ditindak tegas secara aturan kepegawaian maupun aturan hukum," demikian Agus.
Baca juga: Polres Kotim tegaskan tidak akan surut perangi narkoba