Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menegaskan tidak akan surut memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba karena dampak barang haram itu sangat membahayakan masyarakat.
"Hari ini kami memusnahkan sebagian barang bukti penanganan perkara narkoba. Polres Kotawaringin Timur berkomitmen terus gencar memberantas narkoba," tegas Pamen Polres Kotawaringin Timur AKBP Saprudin Lias di Sampit, Rabu.
Pemusnahan narkoba barang bukti penanganan perkara tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Agus Seruyantara, perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Kotawaringin Timur, Dinas Kesehatan, Pengadilan, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan lainnya.
Saprudin menyebutkan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan terdiri dari 15 bungkus dengan berat 62,02 gram. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang melibatkan dua tersangka yakni Zainudin dan Arifin.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu dengan air dicampur cairan pembersih lantai. Selanjutnya larutan tersebut dibuang ke selokan.
Baca juga: Pemkab Kotim evaluasi lemahnya pengawasan pemanfaatan sarana olahraga
Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan kedua tersangka pemilik barang haram tersebut. Tujuannya agar semua mengetahui bahwa sabu-sabu tersebut memang benar-benar dimusnahkan.
"Pemberantasan narkoba ini tidak boleh berhenti. Kita harus bersama-sama memeranginya agar masyarakat tidak lagi menjadi korban narkoba," kata Saprudin didampingi Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Iptu Arasi.
Sementara itu, saat digelar Operasi Antik 2019 pada 1 sampai 25 Oktober lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur mengungkap 17 perkara narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 148,66 gram dan uang Rp84.530.000.
Masyarakat diminta turut mendukung pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui ada indikasi kegiatan terkait narkoba. Informasi masyarakat sangat dibutuhkan agar pelaku narkoba segera ditangkap.
Baca juga: Lembaga pendidikan keluhkan perizinan, Kepala Dinas PMPTSP Kotim minta maaf
"Hari ini kami memusnahkan sebagian barang bukti penanganan perkara narkoba. Polres Kotawaringin Timur berkomitmen terus gencar memberantas narkoba," tegas Pamen Polres Kotawaringin Timur AKBP Saprudin Lias di Sampit, Rabu.
Pemusnahan narkoba barang bukti penanganan perkara tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Agus Seruyantara, perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Kotawaringin Timur, Dinas Kesehatan, Pengadilan, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan lainnya.
Saprudin menyebutkan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan terdiri dari 15 bungkus dengan berat 62,02 gram. Barang bukti tersebut berasal dari perkara yang melibatkan dua tersangka yakni Zainudin dan Arifin.
Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu dengan air dicampur cairan pembersih lantai. Selanjutnya larutan tersebut dibuang ke selokan.
Baca juga: Pemkab Kotim evaluasi lemahnya pengawasan pemanfaatan sarana olahraga
Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan kedua tersangka pemilik barang haram tersebut. Tujuannya agar semua mengetahui bahwa sabu-sabu tersebut memang benar-benar dimusnahkan.
"Pemberantasan narkoba ini tidak boleh berhenti. Kita harus bersama-sama memeranginya agar masyarakat tidak lagi menjadi korban narkoba," kata Saprudin didampingi Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Iptu Arasi.
Sementara itu, saat digelar Operasi Antik 2019 pada 1 sampai 25 Oktober lalu, Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur mengungkap 17 perkara narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 148,66 gram dan uang Rp84.530.000.
Masyarakat diminta turut mendukung pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan jika mengetahui ada indikasi kegiatan terkait narkoba. Informasi masyarakat sangat dibutuhkan agar pelaku narkoba segera ditangkap.
Baca juga: Lembaga pendidikan keluhkan perizinan, Kepala Dinas PMPTSP Kotim minta maaf