Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Johny Tangkere menyampaikan permohonan maafnya di hadapan rapat dengar pendapat DPRD atas banyaknya keluhan terkait pelayanan perizinan lembaga pendidikan.
"Saya merasa malu. Saya bertanggung jawab atas semua ini walaupun ini pekerjaan jajaran saya. Saya akan lakukan evaluasi menyeluruh di jajaran saya. Saya akan tindak jajaran saya yang tidak menjalankan aturan," kata Johny di Sampit, Selasa.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur itu dihadiri sejumlah anggota dewan serta puluhan guru pendidikan anak usia dini atau PAUD dan pendidikan nonformal dari berbagai organisasi.
Salah satu yang dikeluhkan adalah persyaratan perizinan yang dinilai cukup berat. Persyaratan perizinan untuk lembaga pendidikan seharusnya dipermudah karena tujuannya untuk membantu masyarakat, tidak seperti perusahaan besar yang murni mencari keuntungan.
Tidak hanya pembuatan izin baru, lembaga PAUD dan pendidikan nonformal juga merasa terbebani saat hendak memperpanjang perizinan. Kondisi ini menjadi kendala besar yang membuat lembaga PAUD dan pendidikan nonformal sulit berkembang, padahal keberadaanya sangat dibutuhkan masyarakat.
"Perizinan susah sekali padahal kami ini lembaga pendidikan yang seharusnya dibina. Jangan sampai perizinan dibuat sangat ribet seolah kami ini perusahaan besar," kata Ketua Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia (HISPI) Kotawaringin Timur Deny Hidayat.
Baca juga: Ini curhat guru PAUD Kotim yang membuat legislator terharu
Menanggapi itu, Johny menjelaskan, aturan yang baru menegaskan bahwa izin operasional lembaga pendidikan berlaku seumur pendidikan dan tidak perlu ada lagi perizinan perpanjangan. Namun, tetap diperlukan izin lokasi dan izin mendirikan bangunan.
"Kadang kendalanya adalah sertifikat, apalagi kalau di kota. Kami memang sedang menertibkan. Saat ini saja ada delapan permohonan izin yang masuk tapi belum bisa dikeluarkan karena belum ada IMB," tambah Johny.
Ditambahkannya, pengawasan lembaga pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Jika ada yang bermasalah, maka dikoordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu terkait sikap yang akan diambil, termasuk jika harus ada sanksi pencabutan izin.
Johny berjanji melakukan evaluasi untuk mempermudah pelayanan perizinan lembaga pendidikan. Dia mengaku sama sekali berniat memberatkan perizinan lembaga pendidikan karena dia sadar keberadaan lembaga pendidikan sangat dibutuhkan masyarakat.
"Izin operasional untuk pendidikan tidak dipungut biaya. Anak buah saya selalu saya kasih SPPD (biaya perjalanan dinas) kalau, tapi kalau ada yang minta, laporkan saya. Kalau ada kendala, temui saya. Kita cari solusinya," demikian Johny.
Baca juga: Karyawan sawit diduga bunuh istri akibat pengaruh ilmu hitam
"Saya merasa malu. Saya bertanggung jawab atas semua ini walaupun ini pekerjaan jajaran saya. Saya akan lakukan evaluasi menyeluruh di jajaran saya. Saya akan tindak jajaran saya yang tidak menjalankan aturan," kata Johny di Sampit, Selasa.
Rapat dengar pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur itu dihadiri sejumlah anggota dewan serta puluhan guru pendidikan anak usia dini atau PAUD dan pendidikan nonformal dari berbagai organisasi.
Salah satu yang dikeluhkan adalah persyaratan perizinan yang dinilai cukup berat. Persyaratan perizinan untuk lembaga pendidikan seharusnya dipermudah karena tujuannya untuk membantu masyarakat, tidak seperti perusahaan besar yang murni mencari keuntungan.
Tidak hanya pembuatan izin baru, lembaga PAUD dan pendidikan nonformal juga merasa terbebani saat hendak memperpanjang perizinan. Kondisi ini menjadi kendala besar yang membuat lembaga PAUD dan pendidikan nonformal sulit berkembang, padahal keberadaanya sangat dibutuhkan masyarakat.
"Perizinan susah sekali padahal kami ini lembaga pendidikan yang seharusnya dibina. Jangan sampai perizinan dibuat sangat ribet seolah kami ini perusahaan besar," kata Ketua Himpunan Seluruh Pendidik dan Penguji Indonesia (HISPI) Kotawaringin Timur Deny Hidayat.
Baca juga: Ini curhat guru PAUD Kotim yang membuat legislator terharu
Menanggapi itu, Johny menjelaskan, aturan yang baru menegaskan bahwa izin operasional lembaga pendidikan berlaku seumur pendidikan dan tidak perlu ada lagi perizinan perpanjangan. Namun, tetap diperlukan izin lokasi dan izin mendirikan bangunan.
"Kadang kendalanya adalah sertifikat, apalagi kalau di kota. Kami memang sedang menertibkan. Saat ini saja ada delapan permohonan izin yang masuk tapi belum bisa dikeluarkan karena belum ada IMB," tambah Johny.
Ditambahkannya, pengawasan lembaga pendidikan dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Jika ada yang bermasalah, maka dikoordinasikan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu terkait sikap yang akan diambil, termasuk jika harus ada sanksi pencabutan izin.
Johny berjanji melakukan evaluasi untuk mempermudah pelayanan perizinan lembaga pendidikan. Dia mengaku sama sekali berniat memberatkan perizinan lembaga pendidikan karena dia sadar keberadaan lembaga pendidikan sangat dibutuhkan masyarakat.
"Izin operasional untuk pendidikan tidak dipungut biaya. Anak buah saya selalu saya kasih SPPD (biaya perjalanan dinas) kalau, tapi kalau ada yang minta, laporkan saya. Kalau ada kendala, temui saya. Kita cari solusinya," demikian Johny.
Baca juga: Karyawan sawit diduga bunuh istri akibat pengaruh ilmu hitam