UMPR perkuat Lembaga Sertifikasi Profesi lewat Rakernas PLSP PTMA

id UMPR perkuat Lembaga Sertifikasi Profesi lewat Rakernas PLSP PTMA, kalteng, Palangka raya, umpr, universitas Muhammadiyah Palangkaraya, pendidikan

UMPR perkuat Lembaga Sertifikasi Profesi lewat Rakernas PLSP PTMA

Perwakilan UMPR menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perkumpulan Lembaga Sertifikasi Profesi Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (PLSP PTMA) 13-15 Februari 2025 di Makassar. ANTARA/HO-Humas UMPR

Palangka Raya (ANTARA) - Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) melalui acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perkumpulan Lembaga Sertifikasi Profesi Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (PLSP PTMA) 13-15 Februari 2025 di Makassar.

Rektor UMPR, Assoc.Prof Dr. Muhamad Yusuf, S.Sos., MAP, di Palangka Raya, Jumat menjelaskan, pihaknya sengaja mengirim utusan yaitu Ketua LSP UMPR Dr Achmadi, SH, MH, dalam kegiatan nasional yang diikuti 40 peserta utusan 26 PTMA se-Indonesia.

"Acara itu sangat strategis dan penting untuk pengembangan LSP di UMPR," katanya.

Yusuf mengatakan, berdirinya LSP UMPR sangat dibutuhkan sebagai wadah untuk mendidik atau melatih dosen maupun masyarakat umum yang berminat dalam keahlian tertentu supaya berkompeten dan bersertifikasi.

Ketua LSP UMPR Dr Achmadi, SH, MH, ketika dihubungi dari Palangka Raya mengatakan, Lembaga Sertifikasi Profesi penting didirikan di Perguruan Tinggi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

"Bahwa sertifikat dalam sertifikasi berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi amanat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang mengharuskan setiap Perguruan Tinggi memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya," katanya.

Baca juga: UMPR tingkatkan pemahaman pegawai tentang nilai Islami lewat pengajian

Dia menambahkan, pendirian LSP di lingkungan kampus juga sesuai Permendikbud Nomor 81 tahun 2014 bahwa lulusan Perguruan Tinggi perlu dibekali Ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) dan Sertifikat Kompetensi.

”Kedua undang-undang yang disebutkan di atas, menunjukkan bahwa lembaga sertifikasi profesi (LSP) di suatu perguruan tinggi sangat berguna dalam memberikan nilai tambah bagi setiap lulusan,” jelasnya.

Dia mengatakan, manfaat bagi mahasiswa yang memiliki sertifikat kompetensi kerja yakni diakui keahliannya dalam dunia kerja dan oleh negara.

Sebagai contoh, mahasiswa prodi administrasi negara, keahliannya soal analisis kebijakan publik akan lebih diakui dan memiliki nilai yang lebih dibanding yang cuma punya ijazah. Sehingga potensi lebih cepat terserap di pasar kerja.


Achmadi mengatakan, Rakernas PLSP PTMA ini, sangat bermanfaat bagi Lembaga Sertifikasi Profesi seperti UMPR yang memulai mendirikan LSP.

"Selaku Ketua LSP UMPR, saya sangat optimis bahwa pendirian LSP UMPR dapat berjalan dengan lancar. Karena UMPR secara langsung sudah terdaftar sebagai anggota Perkumpulan Lembaga Sertifikasi Profesi Perguruan Tinggi Muhammadiyah/Aisyiyah (PLSP PTMA),” katanya.

Baca juga: FAI laksanakan program sehari menjadi mahasiswa bagi siswa

Baca juga: Fakultas Kedokteran UMPR jalin kerja sama luar negeri

Baca juga: FISIPOL UMPR selenggarakan training skill building public speaking