Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya menyosialisasikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Penyesuaian iuran bagi peserta JKN-KIS ini akan berlaku mulai 1 Desember 2020," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan penyesuaian premi tersebut substansinya untuk menutupi defisit program JKN-KIS. Diharapkan seluruh masyarakat dapat berpartisipasi dan bisa menerima keputusan pemerintah agar program ini terus berjalan sukses dan berjalan berkelanjutan.

Baca juga: Jokowi sebut pemerintah sudah temukan jurus atasi defisit BPJS Kesehatan

"Penyesuaian iuran ini juga bertujuan untuk memastikan keberlangsungan program JKN-KIS tetap terjaga. Selain itu juga untuk perbaikan layanan di fasilitas kesehatan," kata Masrur saat menyosialisasikan penyesuaian tarif kepada awak media di Palangka Raya.

Penyesuaian iuran per jiwa per bulan untuk kategori peserta mandiri tersebut pada Kelas III dari sebelumnya Rp25.000 menjadi Rp42.000. Kemudian di kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan terakhir untuk kelas I dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Kemudianuntuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

Di sisi lain dia menerangkan, ketentuan perubahan kelas perawatan bagi peserta mandiri (PBPU)/BP perorangan Dapat dilakukan setelah peserta terdaftar satu tahun di kelas perawatan yang dipilih. Terhitung mulai 9 Desember 2019 – 30 April 2020 penurunan kelas perawatan bagi peserta mandiri (PBPU)/BP perorangan dapat dilakukan kurang dari satu tahun dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Baca juga: BPJS Kesehatan ajak masyarakat Palangka Raya tingkatkan pola hidup sehat

Peserta PBPU/BP perorangan beserta anggota keluarga yang belum pernah membayar iuran pertama kali dan sedang dalam masa tunggu (penangguhan) 14 hari dapat mengajukan kelas rawat dan terkena masa tunggu 14 hari kembali sejak perubahan kelas perawatan.

Diberlakukan bagi peserta PBPU/BP perorangan yang telah melakukan pendaftaran dan membayar iuran pertama sebelum 1 Januari 2020. Perubahan kelas hanya dapat dilakukan sekali dalam periode 9 Desember 2019 s.d 30 April 2020 dan dapat turun 2 (dua) tingkat dari kelas perawatan yang lama serta diikuti perubahan kelas perawatan seluruh anggota keluarga dalam 1 KK yang sudah terdaftar.

Apabila peserta ingin melakukan perubahan kelas perawatan kembali, dapat dilakukan setelah peserta setahun terdaftar di kelas yang lama. Peserta PBPU/ BP perorangan yang memiliki tunggakan iuran, dapat melakukan perubahan kelas perawatan dengan status kepesertaan tetap non aktif (menunggak) dan tidak dapat mengakses fasilitas kesehatan.

"Apabila peserta menginginkan status kepesertaan aktif kembali maka wajib melunasi tunggakannya lebih dahulu," kata Masrur.

Baca juga: BP Jamsostek Palangka Raya gagas donasi pekerja rentan melalui lomba mewarnai dan menggambar

Baca juga: Jokowi: Masalah BPJS terletak pada institusinya

Baca juga: BPJAMSOSTEK minta pemerintah pastikan pegawai jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024