Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah mensosialisasikan regulasi atau aturan berkaitan dengan pengelolaan sekaligus tata cara berinvestasi di sektor kelautan dan perikanan, agar pendapatan asli daerah mengalami peningkatan.
Potensi kelautan dan perikanan di provinsi ini sangat luarbiasa banyak yang bisa dimanfaatkan serta dikelola oleh para investor, kata Kepala DKP Kalteng Darliasyah melalui Kabid Kelautan dan Pesisir Zur Rawdoh saat sosialisasi dua regulasi tentang kelautan dan perikanan di Palangka Raya, Kamis.
"Aturan dalam berinvestasi di sektor kelautan dan perikanan pun sudah tersedia di Kalteng. Jadi, investor dapat dengan mudah apabila ingin berinvestasi di Kalteng," tambah dia.
Adapun regulasi terkait kelautan dan perikanan yang telah ada di Kalteng yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Peraturan Gubernur Kalteng No 34/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Zur Rawdoh mengatakan dua regulasi yang dapat diketahui masyarakat melalui geoportal laut berkah ini, bukan hanya terkait investasi tapi juga upaya membantu dan mensejahterakan masyarakat di sekitar pesisir, termasuk nelayan dan pembudidaya ikan di Provinsi Kalteng.
Baca juga: DKP Kalteng manfaatkan Harkannas dorong masyarakat gemar konsumsi ikan
"Kami berharap masyarakat di seluruh Kalteng mengetahui kedua regulasi tersebut. Terpenting lagi, para investor jangan ragu untuk berinvestasi di sektor kelautan dan perikanan di Kalteng. Regulasi sangat jelas dan tentunya tidak akan mempersulit berinvestasi," kata Zur Rawdoh.
Sosialisasi kedua regulasi dan geoportal laut berkah yang diselenggarakan DKP Kalteng itu mengundang narasumber yang berkompeten terkait Perda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kalteng yakni dari Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, Muhandis Sidqi dan Biro Hukum dan Organisasi KKP Mulyadi.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, perwakilan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalteng, Konsorsium Mitra Bahark RC Kalteng, Asosiasi Pengusaha Perikanan, perwakilan Stasiun Karantina Ikan, dan sejumlah UPT Perikanan di Kotim, Kobar, Sukamara, Seruyan, dan Lamandau.
"Semoga sosialisasi yang kami lakukan ini dapat membuat potensi kelautan dan perikanan Kalteng dapat lebih dimanfaatkan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Provinsi Kalteng," demikian Zur Rawdoh.
Baca juga: DKP Kalteng tindaklanjuti keinginan gubernur lindungi sumber ikan
Baca juga: DKP Kalteng bersihkan dan tanam mangrove di Kotawaringin Barat
Potensi kelautan dan perikanan di provinsi ini sangat luarbiasa banyak yang bisa dimanfaatkan serta dikelola oleh para investor, kata Kepala DKP Kalteng Darliasyah melalui Kabid Kelautan dan Pesisir Zur Rawdoh saat sosialisasi dua regulasi tentang kelautan dan perikanan di Palangka Raya, Kamis.
"Aturan dalam berinvestasi di sektor kelautan dan perikanan pun sudah tersedia di Kalteng. Jadi, investor dapat dengan mudah apabila ingin berinvestasi di Kalteng," tambah dia.
Adapun regulasi terkait kelautan dan perikanan yang telah ada di Kalteng yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Peraturan Gubernur Kalteng No 34/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Zur Rawdoh mengatakan dua regulasi yang dapat diketahui masyarakat melalui geoportal laut berkah ini, bukan hanya terkait investasi tapi juga upaya membantu dan mensejahterakan masyarakat di sekitar pesisir, termasuk nelayan dan pembudidaya ikan di Provinsi Kalteng.
Baca juga: DKP Kalteng manfaatkan Harkannas dorong masyarakat gemar konsumsi ikan
"Kami berharap masyarakat di seluruh Kalteng mengetahui kedua regulasi tersebut. Terpenting lagi, para investor jangan ragu untuk berinvestasi di sektor kelautan dan perikanan di Kalteng. Regulasi sangat jelas dan tentunya tidak akan mempersulit berinvestasi," kata Zur Rawdoh.
Sosialisasi kedua regulasi dan geoportal laut berkah yang diselenggarakan DKP Kalteng itu mengundang narasumber yang berkompeten terkait Perda Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Kalteng yakni dari Direktorat Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP, Muhandis Sidqi dan Biro Hukum dan Organisasi KKP Mulyadi.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah terkait, perwakilan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kalteng, Konsorsium Mitra Bahark RC Kalteng, Asosiasi Pengusaha Perikanan, perwakilan Stasiun Karantina Ikan, dan sejumlah UPT Perikanan di Kotim, Kobar, Sukamara, Seruyan, dan Lamandau.
"Semoga sosialisasi yang kami lakukan ini dapat membuat potensi kelautan dan perikanan Kalteng dapat lebih dimanfaatkan, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD Provinsi Kalteng," demikian Zur Rawdoh.
Baca juga: DKP Kalteng tindaklanjuti keinginan gubernur lindungi sumber ikan
Baca juga: DKP Kalteng bersihkan dan tanam mangrove di Kotawaringin Barat