Bandung (ANTARA) - Kepala bidang humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga menyebut tersangka perusakan Al Quran, Erwin (33) diduga mengalami gangguan jiwa.
"Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh psikiater, hasilnya menunjukkan bahwa tersangka memiliki sedikit gangguan psikis," kata Saptono di Bandung, Jumat.
Meski mengidap gangguan jiwa, menurutnya proses hukum tetap ditegakkan. Sebab, kata dia, penyidik mendasari penetapan tersangka tersebut dari keterangan pelaku.
"Penetapan status tersangka dari keterangan pelaku, maka dari itu ia ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Sejauh ini, Erwin ditetapkan jadi tersangka dengan jeratan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Menurutnya sejak ditetapkan tersangka Erwin sudah ditahan oleh pihak Polres Tasikmalaya.
Baca juga: Pelaku pengrusak Al Quran berhasil diamankan polisi
"Maka dari itu tersangka ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Saptono.
Sebelumnya, kasus itu berawal dari sebuah video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seseorang yang tengah mengambil dan membawa sobekan-sobekan Al Quran di jalanan.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari video, sobekan Al Quran itu tercecer di Jalan Plamboyan tepatnya di depan warung bakso Wong Cilik, yang diduga berada di Tasikmalaya.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menuturkan kejadian tersebut terjadi pada Kamis, sekitar dini hari tadi pada pukul 03.30 WIB. Polisi juga, kata dia, mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa sobekan Kitab Suci umat Muslim itu.
"Pelaku penyobekan sudah ditangkap, berinisial E seorang pria yang berumur 33 tahun," kata Rudy di Mapolrestabes Bandung, Kamis.
"Tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh psikiater, hasilnya menunjukkan bahwa tersangka memiliki sedikit gangguan psikis," kata Saptono di Bandung, Jumat.
Meski mengidap gangguan jiwa, menurutnya proses hukum tetap ditegakkan. Sebab, kata dia, penyidik mendasari penetapan tersangka tersebut dari keterangan pelaku.
"Penetapan status tersangka dari keterangan pelaku, maka dari itu ia ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Sejauh ini, Erwin ditetapkan jadi tersangka dengan jeratan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Menurutnya sejak ditetapkan tersangka Erwin sudah ditahan oleh pihak Polres Tasikmalaya.
Baca juga: Pelaku pengrusak Al Quran berhasil diamankan polisi
"Maka dari itu tersangka ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Saptono.
Sebelumnya, kasus itu berawal dari sebuah video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan seseorang yang tengah mengambil dan membawa sobekan-sobekan Al Quran di jalanan.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari video, sobekan Al Quran itu tercecer di Jalan Plamboyan tepatnya di depan warung bakso Wong Cilik, yang diduga berada di Tasikmalaya.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menuturkan kejadian tersebut terjadi pada Kamis, sekitar dini hari tadi pada pukul 03.30 WIB. Polisi juga, kata dia, mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa sobekan Kitab Suci umat Muslim itu.
"Pelaku penyobekan sudah ditangkap, berinisial E seorang pria yang berumur 33 tahun," kata Rudy di Mapolrestabes Bandung, Kamis.