Dishub Sukamara lakukan pemeliharaan rambu lalu lintas

id Pemkab sukamara, sukamara, dishub sukamara, rambu lalu lintas, perusakan rambu lalu lintas

Dishub Sukamara lakukan pemeliharaan rambu lalu lintas

Jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten Sukamara memasang rambu di ruas jalan yang rawan kecelakaan, Sukamara, (27/6/2023). (ANTARA/HO-Dishub Sukamara)

Sukamara (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah Syamsir Hidayat mengatakan, pihaknya membersihkan dan memperbaiki rambu-rambu jalan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah sudah menyediakan prasarana yang ada baik seperti rambu lalu lintas, markah jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas dan fasilitas pejalan kaki yang bertujuan memenuhi keamanan bagi pengguna jalan,” katanya di Sukamara, Kamis.

Dia mengatakan, sudah menjadi tugas Dishub Sukamara dalam menjaga berbagai prasarana tersebut. Kegiatan yang dimaksud, seperti pembersihan rambu-rambu lalu lintas, pemangkasan pohon yang melindungi rambu-rambu lalu lintas, pemindahan, perbaikan hingga penggantian rambu yang rusak.

“Karena itu, diharapkan masyarakat tidak berlaku iseng atau merusak fasilitas pengguna jalan. Sebab ini demi kenyamanan bersama dalam melakukan perjalanan di jalan umum,” tegas Syamsir.

Baca juga: PPPK guru Sukamara diminta jalankan amanah mencerdaskan anak bangsa

Lebih lanjut disampaikannya, mengacu pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 275, orang yang merusak prasarana jalan sehingga tidak berfungsi diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau didenda paling banyak Rp50 juta.

“Sanksi bagi perusak prasarana jalan sudah tertuang dalam aturan dan merupakan lampiran dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2015 tentang standar keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan,” terangnya.

Syamsir menambahkan, sanksi pidana atau denda juga dikenakan kepada orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi prasarana jalan. Maka masyarakat diminta untuk bersama-sama menjaga dan merawat rambu-rambu lalu lintas yang ada demi keselamatan bersama.

Pihaknya juga memasang sejumlah spanduk dan rambu-rambu peringatan di beberapa ruas jalan yang dianggap rawan kecelakaan. Tujuannya untuk meminimalisir angka kecelakaan di wilayah tersebut.

"Spanduk peringatan daerah rawan kecelakaan sudah kita pasang di ruas jalan yang sebelumnya telah disurvei berpotensi sebagai daerah yang sangat rawan terjadinya kecelakaan,” tutupnya.

Baca juga: Pemkab Sukamara-UMPR kerja sama peningkatan SDM melalui RPL

Baca juga: Bupati Sukamara: MTQ jadi sarana menegakkan syiar Islam

Baca juga: Disdukcapil dampingi pengaktifan IKD di Sukamara