Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menangkap dua pria berinisial AA dan RA yang menjadi tersangka penusukan terhadap warga bernama Adnan Muslim.
"Tersangka ditangkap di Kecamatan Parenggean. Keduanya sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Kepala Bagian Operasional Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ahmad Budi Martono di Sampit, Jumat.
Penganiayaan itu terjadi 31 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB atau saat malam pergantian tahun di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit. Korban dan kedua pelaku sudah lama kenal namun bukan teman baik.
Saat kejadian, korban terlibat cekcok dengan salah satu pelaku. Mereka kemudian saling tantang untuk berkelahi untuk membuktikan keberanian masing-masing.
Mereka berjanji bertemu di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya. Sebelum pertemuan itu, mereka sempat saling ejek saat berkomunikasi menggunakan sambungan video jarak jauh.
Baca juga: Jenazah nelayan Kotim berhasil ditemukan
Saat korban tiba di lokasi, korban langsung dikeroyok oleh kedua tersangka yang ternyata sudah membekali diri dengan pisau kecil dan parang besar. Akibat perkelahian tidak seimbang itu, korban menderita luka di sejumlah bagian tubuh seperti telinga, punggung, dan siku.
Usai kejadian, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Korban ditolong rekannya dan warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit. Kejadian itu kemudian langsung dilaporkan ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AA dan RA di Kecamatan Parenggean pada Kamis (2/1). Keduanya tidak bisa berkutik ketika polisi langsung menyergap mereka dan langsung membawanya ke Markas Polres Kotawaringin Timur.
Saat penangkapan, juga ada satu rekan tersangka yaitu RZ yang kepergok membuang barang yang setelah diperiksa ternyata adalah narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu disebutkan milik salah satu tersangka sehingga penyidik juga akan mendalami dan menjerat dugaan kepemilikan narkotika tersebut.
"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Untuk kasus sabu-sabunya masih didalami oleh penyidik. Ini akan proses sesuai aturan hukum," demikian Rommel.
Baca juga: SOPD Kotim didorong laksanakan kegiatan lebih awal
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi kinerja Kemenag dalam pembinaan umat
"Tersangka ditangkap di Kecamatan Parenggean. Keduanya sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel didampingi Kepala Bagian Operasional Kompol Abdul Aziz Septiadi dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ahmad Budi Martono di Sampit, Jumat.
Penganiayaan itu terjadi 31 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB atau saat malam pergantian tahun di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit. Korban dan kedua pelaku sudah lama kenal namun bukan teman baik.
Saat kejadian, korban terlibat cekcok dengan salah satu pelaku. Mereka kemudian saling tantang untuk berkelahi untuk membuktikan keberanian masing-masing.
Mereka berjanji bertemu di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya. Sebelum pertemuan itu, mereka sempat saling ejek saat berkomunikasi menggunakan sambungan video jarak jauh.
Baca juga: Jenazah nelayan Kotim berhasil ditemukan
Saat korban tiba di lokasi, korban langsung dikeroyok oleh kedua tersangka yang ternyata sudah membekali diri dengan pisau kecil dan parang besar. Akibat perkelahian tidak seimbang itu, korban menderita luka di sejumlah bagian tubuh seperti telinga, punggung, dan siku.
Usai kejadian, kedua tersangka meninggalkan lokasi. Korban ditolong rekannya dan warga sekitar untuk dibawa ke rumah sakit. Kejadian itu kemudian langsung dilaporkan ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap AA dan RA di Kecamatan Parenggean pada Kamis (2/1). Keduanya tidak bisa berkutik ketika polisi langsung menyergap mereka dan langsung membawanya ke Markas Polres Kotawaringin Timur.
Saat penangkapan, juga ada satu rekan tersangka yaitu RZ yang kepergok membuang barang yang setelah diperiksa ternyata adalah narkoba jenis sabu-sabu. Barang haram itu disebutkan milik salah satu tersangka sehingga penyidik juga akan mendalami dan menjerat dugaan kepemilikan narkotika tersebut.
"Keduanya terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Untuk kasus sabu-sabunya masih didalami oleh penyidik. Ini akan proses sesuai aturan hukum," demikian Rommel.
Baca juga: SOPD Kotim didorong laksanakan kegiatan lebih awal
Baca juga: Pemkab Kotim apresiasi kinerja Kemenag dalam pembinaan umat