Sampit (ANTARA) - Perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah diimbau memenuhi kewajiban menyediakan plasma kepada masyarakat sesuai aturan.
"Itu kan sudah diwajibkan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Jadi kalau masih ada yang belum melaksanakannya, kami sarankan segera merealisasikannya sebelum ada tindakan tegas dari pemerintah," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur di Sampit, Senin.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, saat ini ada 58 perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit di kabupaten ini, 53 perusahaan diantaranya sudah operasional. Berbagai masalah yang menonjol diantaranya sengketa lahan dan plasma.
Rudianur mengatakan, keberadaan investor perkebunan kelapa sawit disambut positif karena diharapkan membawa dampak yang positif pula bagi masyarakat. Namun tentu operasional perusahaan-perusahaan tersebut harus sesuai aturan, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban menyediakan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar.
Jika sejak awal perusahaan mempunyai iktikad baik beroperasi sesuai aturan, bukan perkara sulit mengalokasikan 20 persen lahan kebun plasma untuk masyarakat. Apalagi, kemitraan itu saling menguntungkan antara perusahaan dengan masyarakat.
Rudianur yakin, masyarakat akan turut menjaga perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban menyediakan kebun plasma. Hubungan harmonis akan tercipta karena masyarakat juga akan merasa memiliki.
Baca juga: DPRD Kotim minta pemerintah pusat merevisi aturan pengadaan blangko KTP
Fakta yang terjadi di lapangan, kata politis Partai Golkar, masih ada perusahaan yang diduga belum menjalankan kewajiban menyediakan kebun plasma sesuai aturan. Itu diketahui dari banyaknya protes dari masyarakat sekitar, bahkan beberapa diantaranya diadukan ke DPRD untuk difasilitasi penyelesaiannya.
Selain kebun plasma, perusahaan juga diwajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosial atau CSR (corporate social responsibility), khususnya terhadap masyarakat di desa sekitar lokasi perusahaan.
Program ini bisa dilaksanakan di berbagai bidang seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, keagamaan sosial budaya dan lainnya. Pemerintah daerah mengimbau seluruh perusahaan besar swasta di kabupaten ini menjalankan program CSR sesuai aturan, transparan dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah agar tidak tumpang tindih dengan program pemerintah.
"Dalam waktu dekat kami akan mengupayakan mengumpulkan semua perusahaan yang ada di Kotawaringin Timur nanti supaya betul-betul dalam melaksanakan CSR agar penyalurannya itu betul-betul jalan. Di tahun 2020 ini kami juga ingin meminta ketegasan pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, khususnya terkait perkebunan besar ini," demikian Rudianur.
Baca juga: Kotim kini miliki Perda Wajib Diniyah
Baca juga: DPRD berharap Kotim tetap menjadi barometer kerukunan beragama
"Itu kan sudah diwajibkan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Jadi kalau masih ada yang belum melaksanakannya, kami sarankan segera merealisasikannya sebelum ada tindakan tegas dari pemerintah," kata Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur Rudianur di Sampit, Senin.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, saat ini ada 58 perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit di kabupaten ini, 53 perusahaan diantaranya sudah operasional. Berbagai masalah yang menonjol diantaranya sengketa lahan dan plasma.
Rudianur mengatakan, keberadaan investor perkebunan kelapa sawit disambut positif karena diharapkan membawa dampak yang positif pula bagi masyarakat. Namun tentu operasional perusahaan-perusahaan tersebut harus sesuai aturan, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban menyediakan kebun plasma 20 persen untuk masyarakat sekitar.
Jika sejak awal perusahaan mempunyai iktikad baik beroperasi sesuai aturan, bukan perkara sulit mengalokasikan 20 persen lahan kebun plasma untuk masyarakat. Apalagi, kemitraan itu saling menguntungkan antara perusahaan dengan masyarakat.
Rudianur yakin, masyarakat akan turut menjaga perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban menyediakan kebun plasma. Hubungan harmonis akan tercipta karena masyarakat juga akan merasa memiliki.
Baca juga: DPRD Kotim minta pemerintah pusat merevisi aturan pengadaan blangko KTP
Fakta yang terjadi di lapangan, kata politis Partai Golkar, masih ada perusahaan yang diduga belum menjalankan kewajiban menyediakan kebun plasma sesuai aturan. Itu diketahui dari banyaknya protes dari masyarakat sekitar, bahkan beberapa diantaranya diadukan ke DPRD untuk difasilitasi penyelesaiannya.
Selain kebun plasma, perusahaan juga diwajibkan melaksanakan program tanggung jawab sosial atau CSR (corporate social responsibility), khususnya terhadap masyarakat di desa sekitar lokasi perusahaan.
Program ini bisa dilaksanakan di berbagai bidang seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, keagamaan sosial budaya dan lainnya. Pemerintah daerah mengimbau seluruh perusahaan besar swasta di kabupaten ini menjalankan program CSR sesuai aturan, transparan dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah agar tidak tumpang tindih dengan program pemerintah.
"Dalam waktu dekat kami akan mengupayakan mengumpulkan semua perusahaan yang ada di Kotawaringin Timur nanti supaya betul-betul dalam melaksanakan CSR agar penyalurannya itu betul-betul jalan. Di tahun 2020 ini kami juga ingin meminta ketegasan pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, khususnya terkait perkebunan besar ini," demikian Rudianur.
Baca juga: Kotim kini miliki Perda Wajib Diniyah
Baca juga: DPRD berharap Kotim tetap menjadi barometer kerukunan beragama